JAKARTA. Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid mengaku partainya telah melakukan kajian mendalam merujuk pada undang-undang dasar (UUD) tentang opsi pemilihan kepala daerah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Jika sebelumnya PKS sepakat kepala daerah dipilih langsung, kini partai tersebut sepakat kepala daerah dipilih DPRD. "Setelah melakukan kajian mendalam dan merujuk UUD, kami berpendapat kepala daerah itu dipilih saja oleh DPRD. Dipilih langsung wakil rakyat di DPRD," kata Hidayat, Jumat (5/9/2014). Menurut anggota Majelis Syuro PKS ini, UUD tidak melarang, justru memberi ruang agar kepala daerah ditentukan oleh parlemen di daerah. Pilihan ini, kata dia, juga memberi makna kuat mengenai wakil rakyat.
Belajar dari pengalaman masifnya money politic pada berbagai pemilu, Hidayat menegaskan, dipilihnya kepala daerah melalui DPRD ini bisa menjadi salah satu upaya pemberantasan korupsi. Jika opsi ini kemudian disahkan, PKS meyakini penyelenggara pemilu tidak lagi berani bermain-main (korupsi) dalam menyelenggarakan pemilu.