JAKARTA. Advokat senior yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Todung Mulya Lubis mengatakan, para aktivis yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil sudah meminta Bareskrim Mabes Polri untuk membebaskan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto. Menurut Todung, mereka sudah bertemu dengan Subdit di Bareskrim Kombes Daniel Tifaona untuk meminta pembebasan Bambang. Namun, menurut Todung, Daniel mengatakan Bambang Widjojanto tetap ditahan karena surat penahanan telah dikeluarkan. Todung dan koalisi masyarakat sipil pun menyebut tidak ada alasan untuk menahan Bambang, tapi Bareskrim tetap tidak melepaskan Bambang. "Tidak ada alasan untuk menahan Bambang Widjojanto. Dia wakil ketua (KPK), pejabat negara, kooperatif, tidak mungkin melarikan diri atau pengaruhi saksi," kata Todung di Mabes Polri, Jumat (23/1).
Ini alasan polisi tahan Bambang Widjojanto
JAKARTA. Advokat senior yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Todung Mulya Lubis mengatakan, para aktivis yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil sudah meminta Bareskrim Mabes Polri untuk membebaskan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto. Menurut Todung, mereka sudah bertemu dengan Subdit di Bareskrim Kombes Daniel Tifaona untuk meminta pembebasan Bambang. Namun, menurut Todung, Daniel mengatakan Bambang Widjojanto tetap ditahan karena surat penahanan telah dikeluarkan. Todung dan koalisi masyarakat sipil pun menyebut tidak ada alasan untuk menahan Bambang, tapi Bareskrim tetap tidak melepaskan Bambang. "Tidak ada alasan untuk menahan Bambang Widjojanto. Dia wakil ketua (KPK), pejabat negara, kooperatif, tidak mungkin melarikan diri atau pengaruhi saksi," kata Todung di Mabes Polri, Jumat (23/1).