JAKARTA. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Ronny F Sompie mengungkapkan alasan Polri tidak menahan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto. Bambang dianggap kooperatif selama menjalani proses penyidikan. "Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, tidak ada alasan untuk dilakukan penahanan. Tersangka dinilai kooperatif. Beliau bersedia dipanggil sewaktu-waktu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas pertimbangan hukum, tidak dilakukan penahanan," ucap Ronny dalam sebuah diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/1). Ronny membantah bahwa keputusan Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) untuk tidak menahan Bambang disebabkan oleh desakan kuat dari publik. Menurut Ronny, apa yang terjadi dalam proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap Bambang, Jumat (23/1) malam, murni kewenangan penyidik Bareskrim Polri. Seperti diberitakan, sebelumnya Polri menyatakan akan menahan Bambang di Bareksrim Mabes Polri. Namun selang beberapa saat kemudian, penahanan Bambang Widjojanto ditangguhkan oleh Polri. "Penyidik tentu ada mekanismenya sebelum menetapkan ditahan atau tidak, pasti dibicarakan dalam bentuk gelar perkara bersama pimpinannya. Jadi, apa yang dilakukan pukul 01.30 WIB, itulah keputusan dari Kabareskrim Polri," kata Ronny. Walaupun demikian, meski tidak ditahan oleh Polri, proses hukum terhadap Bambang masih terus berlanjut. Ronny berharap agar penyelesaian proses hukum ini bisa segera dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. "Proses penyidikannya sudah terbukti sangat kuat. Penyelesaian proses ini bisa segera diserahkan kepada jaksa penuntut umum," kata Ronny. Seperti diberitakan, Bareskrim Polri menangguhkan penahanan terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Sabtu (24/1/2015) dini hari. Bambang, yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah pada sidang di Mahkamah Konstitusi tahun 2010 mengenai Pilkada Kotawaringin Baru, meninggalkan Gedung Bareskrim dengan didampingi kuasa hukumnya. Bambang keluar dari Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 01.20 WIB dan langsung menjelaskan alasan dirinya ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri, Jumat pagi. Dia juga bercerita bahwa ketika tiba di Gedung Bareskrim, dia tak langsung diperiksa oleh penyidik. "Pemeriksaan awal dimulai sebelum shalat Jumat. Akan tetapi, pemeriksaan ditutup karena saya belum didampingi lawyer," kata Bambang, Sabtu dini hari. (Fathur Rochman) Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Ini alasan Polri tak menahan Bambang Widjojanto
JAKARTA. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Ronny F Sompie mengungkapkan alasan Polri tidak menahan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto. Bambang dianggap kooperatif selama menjalani proses penyidikan. "Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, tidak ada alasan untuk dilakukan penahanan. Tersangka dinilai kooperatif. Beliau bersedia dipanggil sewaktu-waktu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas pertimbangan hukum, tidak dilakukan penahanan," ucap Ronny dalam sebuah diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/1). Ronny membantah bahwa keputusan Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) untuk tidak menahan Bambang disebabkan oleh desakan kuat dari publik. Menurut Ronny, apa yang terjadi dalam proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap Bambang, Jumat (23/1) malam, murni kewenangan penyidik Bareskrim Polri. Seperti diberitakan, sebelumnya Polri menyatakan akan menahan Bambang di Bareksrim Mabes Polri. Namun selang beberapa saat kemudian, penahanan Bambang Widjojanto ditangguhkan oleh Polri. "Penyidik tentu ada mekanismenya sebelum menetapkan ditahan atau tidak, pasti dibicarakan dalam bentuk gelar perkara bersama pimpinannya. Jadi, apa yang dilakukan pukul 01.30 WIB, itulah keputusan dari Kabareskrim Polri," kata Ronny. Walaupun demikian, meski tidak ditahan oleh Polri, proses hukum terhadap Bambang masih terus berlanjut. Ronny berharap agar penyelesaian proses hukum ini bisa segera dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. "Proses penyidikannya sudah terbukti sangat kuat. Penyelesaian proses ini bisa segera diserahkan kepada jaksa penuntut umum," kata Ronny. Seperti diberitakan, Bareskrim Polri menangguhkan penahanan terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Sabtu (24/1/2015) dini hari. Bambang, yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah pada sidang di Mahkamah Konstitusi tahun 2010 mengenai Pilkada Kotawaringin Baru, meninggalkan Gedung Bareskrim dengan didampingi kuasa hukumnya. Bambang keluar dari Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 01.20 WIB dan langsung menjelaskan alasan dirinya ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri, Jumat pagi. Dia juga bercerita bahwa ketika tiba di Gedung Bareskrim, dia tak langsung diperiksa oleh penyidik. "Pemeriksaan awal dimulai sebelum shalat Jumat. Akan tetapi, pemeriksaan ditutup karena saya belum didampingi lawyer," kata Bambang, Sabtu dini hari. (Fathur Rochman) Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News