KONTAN.CO.ID - Presiden Joko Widodo memberikan penjelasan mengapa pemerintah bersepakat denga DPR untuk menunda pembahasan
omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
Presiden menyampaika hal ini melalui unggahan di akun instagramnya.
Menurut presiden pemerintah memutuskan menunda pembahaan RUU Cipta Kerja selain menunda pembahasan klaster Ketenagakerjaan dalam
omnibus law RUU Cipta Kerja. Seperti kita tahu
omnibus law RUU Cipta Kerja seharusnya sedang dibahas pekan-pekan ini.
Baca Juga: Nadiem bolehkan guru honorer menikmati dana BOS, berikut syarat yang harus dipenuhi Pemerintah bersama DPR memiliki pandangan yang sama untuk menunda pembahasannya. Penundaan itu pembahasan
omnibus law RUU Cipta Kerja telah pemerintah sampaikan ke DPR pekan lalu.
Dengan penundaan pembahasan
omnibus law RUU Cipta Kerja tersebut, lanjut Presiden, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan yang di omnibus law RUU Cipta Kerja. Selain itu penundaan pembahasan inijuga bisa menjadi kesempatan bagi pemerintah dan DPR untuk mendapatkan masukan-masukan dari seluruh pemangku kepentingan di Indonesia.
Baca Juga: Meski Minggu, Sri Mulyani melobi IsDB demi utang US$ 250 juta untuk tangani Covid-19 Pada sisi lain yang menjadi salah satu pertimbangan Presiden Jokowi untuk menunda pembahasan
omnibus law RUU Cipta Kerja karena saat ini Pemerintah sendiri tetap bekerja keras dan tengah fokus menangani wabah virus corona Covid-19 dan segala dampaknya. Penanganan dampak pandemi virus corona Covid-19 ini baik bagi kesehatan maupun sosial perekonomian Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Syamsul Azhar