KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Semula program bantuan subsidi upah bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta, disebut Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah ditargetkan bagi 13,8 juta pekerja swasta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Namun usai berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait, maka penerima diperluas menjadi 15,7 juta. Tambahan penerima bantuan subsidi upah diperoleh dari para pegawai pemerintahan non PNS yang tidak menerima gaji ke-13 dan memiliki upah dibawah Rp 5 juta. "Bukan saja pekerja swasta tapi ada guru honorer di lingkungan Kementerian Agama, guru honorer Kementerian Pendidikan, pegawai pemerintah di Pemerintah Pusat atau daerah" jelas Ida saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI pada Rabu (26/8).
Ini alasan program bantuan subsidi upah diperluas penerimanya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Semula program bantuan subsidi upah bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta, disebut Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah ditargetkan bagi 13,8 juta pekerja swasta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Namun usai berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait, maka penerima diperluas menjadi 15,7 juta. Tambahan penerima bantuan subsidi upah diperoleh dari para pegawai pemerintahan non PNS yang tidak menerima gaji ke-13 dan memiliki upah dibawah Rp 5 juta. "Bukan saja pekerja swasta tapi ada guru honorer di lingkungan Kementerian Agama, guru honorer Kementerian Pendidikan, pegawai pemerintah di Pemerintah Pusat atau daerah" jelas Ida saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI pada Rabu (26/8).