KONTAN.CO.ID - NUSA DUA. Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghapus sementara pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah alias crude palm oil (CPO) beserta produk turunannya. Beleid penghapusan pungutan ekspor CPO dan turunanya ini berlaku hingga akhir bulan Agustus alias 31 Agustus 2022. Dengan kebijakan ini, maka pemerintah menggratiskan pungutan ekspor CPO selama periode tersebut. Setelah itu, tarif pungutan ekspor CPO akan berlaku kembali secara progresif. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan, pertimbangan penghapusan tarif ekspor minyak kelapa sawit hingga akhir Agustus tersebut adalah untuk mempercepat ekspor CPO dan turunannya.
Ini Alasan Pungutan Ekspor CPO Dihapus Sementara Hingga Akhir Agustus 2022
KONTAN.CO.ID - NUSA DUA. Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghapus sementara pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah alias crude palm oil (CPO) beserta produk turunannya. Beleid penghapusan pungutan ekspor CPO dan turunanya ini berlaku hingga akhir bulan Agustus alias 31 Agustus 2022. Dengan kebijakan ini, maka pemerintah menggratiskan pungutan ekspor CPO selama periode tersebut. Setelah itu, tarif pungutan ekspor CPO akan berlaku kembali secara progresif. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan, pertimbangan penghapusan tarif ekspor minyak kelapa sawit hingga akhir Agustus tersebut adalah untuk mempercepat ekspor CPO dan turunannya.