KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akibat belum melaksanakan tandatangan amandemen kontrak, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tiga Kontrak Karya (KK) masih ditahan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun Dirjen Minerba, Bambang Gatot Ariyono mengatakan meskipun RKAB belum disetujui, kegiatan operasi pertambangan ketiga Kontrak Karya itu masih bisa terus berjalan. “Belum disetujui mereka masih tetap bisa operasi. Pada prinsipnya pemerintah support pada perusahaan, tapi perusahaan harus memenuhi UU Minerba, gitu aja,” terangnya di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (14/3).
Ini alasan rencana kerja tiga kontrak karya belum disetujui Kementerian ESDM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akibat belum melaksanakan tandatangan amandemen kontrak, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tiga Kontrak Karya (KK) masih ditahan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun Dirjen Minerba, Bambang Gatot Ariyono mengatakan meskipun RKAB belum disetujui, kegiatan operasi pertambangan ketiga Kontrak Karya itu masih bisa terus berjalan. “Belum disetujui mereka masih tetap bisa operasi. Pada prinsipnya pemerintah support pada perusahaan, tapi perusahaan harus memenuhi UU Minerba, gitu aja,” terangnya di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (14/3).