KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) menilai Revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 26 Tahun 2021 tentang Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap (PLTS Atap) hanya akan relevan sampai 2025. Selepas itu, diperlukan evaluasi lebih lanjut terhadap peraturan tersebut. Ketua Umum AESI Fabby Tumiwa menyatakan, pelaku usaha menunggu terbitnya revisi Permen ESDM PLTS Atap yang saat ini dikabarkan sudah selesai dan dalam waktu dekat diundangkan. Pelaku usaha tentu berharap tidak ada kejutan tambahan yang dilakukan pemerintah agar pengembangan PLTS Atap dapat segera dikebut.
Ini Alasan Revisi Permen ESDM PLTS Atap Perlu Dikaji Lagi Setelah 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) menilai Revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 26 Tahun 2021 tentang Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap (PLTS Atap) hanya akan relevan sampai 2025. Selepas itu, diperlukan evaluasi lebih lanjut terhadap peraturan tersebut. Ketua Umum AESI Fabby Tumiwa menyatakan, pelaku usaha menunggu terbitnya revisi Permen ESDM PLTS Atap yang saat ini dikabarkan sudah selesai dan dalam waktu dekat diundangkan. Pelaku usaha tentu berharap tidak ada kejutan tambahan yang dilakukan pemerintah agar pengembangan PLTS Atap dapat segera dikebut.