Ini alasan Risma persoalkan Wakil Walkot Surabaya



JAKARTA. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mempersoalkan proses pemilihan wakil wali kota Surabaya. Risma menganggap pemilihan Wisnu Sakti Buana itu tidak prosedural.Pada Kamis (20/2/2014), Risma menemui Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso di Gedung Parlemen, Jakarta, untuk mengadukan kebingungannya mengenai mekanisme pemilihan Wisnu Sakti Buana tersebut.Sebelumnya Risma menegaskan tidak ada persoalan pribadi antara dia dengan Wisnu. Dia hanya mempersoalkan proses pemilihan itu. "Saya minta (pemilihan) itu sesuai prosedur. Jangan sampai masyarakat menggugat karena itu akan menjadi beban kita semua," kata Risma, Kamis (30/2/2014).Menurut laporan yang diterima Risma, Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Wali Kota Surabaya Eddie Budi Prabowo merasa tidak menandatangani kelengkapan berkas calon wakil wali (wawali) kota sebagaimana yang diminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Saya hanya terima tembusannya. Jadi, ada proses yang tidak dilalui. Ada tanda tangan yang dipalsukan," ujar Risma.Perlu diketahui, Panlih mengajukan dua calon wawali Surabaya, yakni Ketua DPC Surabaya PDI Perjuangan Wisnu Sakti Buana dan Ketua Fraksi PDI-P DPRD Surabaya Saifuddin Zuhri. Wisnu saat itu juga merupakan Wakil Ketua DPRD Surabaya.Ketua Panlih Wawali Kota Surabaya Eddie Budi Prabowo mengatakan hal senada, bahwa kelengkapan berkas persyaratan calon wawali yang diminta Kemendagri telah dimanipulasi."Terakhir saya tanda tangan pada 30 Oktober 2013, itu pun saat verifikasi persyaratan calon. Saat itu ada dua anggota panlih yang tanda tangan, yakni saya dan Adi Sutarwijono. Tapi saat Kemendagri meminta kelengkapan syarat pada 23 Desember 2013, tanda tangannya sudah bertambah dua anggota panlih, yakni Junaedi dan Sudarwati Rorong," kata Eddie seperti dikutip Antara.Pernyataan Eddie dibantah anggota Panlih dari PDI Perjuangan, Adi Sutarwijono. Menurut Adi, adanya tanda tangan dari dua anggota panlih yang menyusul saat verifikasi kelengkapan tidak perlu dipersoalkan lagi.Adi menambahkkan, jika hal itu dipersoalkan, pihaknya akan menuding balik bahwa tanda tangan Eddie juga bermasalah karena dilakukan setelah rapat."Mestinya tanda tangan kan dilakukan pada saat rapat berlangsung. Tapi dia tanda tangan satu jam lebih setelah rapat. Terus apa bedanya jika tanda tangan itu dilakukan tiga bulan setelahnya. Intinya kan itu ditandatangani setelah rapat," katanya.Menanggapi tudingan itu, Wisnu Sakti Buana menegaskan bahwa terpilihnya dia sebagai Wawali Surabaya sah dan memenuhi prosedur."Pelantikan sudah prosedural. Empat orang anggota panitia pemilih sudah menandatangani, lalu apa lagi," ujar Wisnu yang juga Ketua DPC PDI-P Kota Surabaya ini, Jumat (31/1/2014).Campur tangan gubernurPelaksanaan rapat paripurna pemilihan Wawali Surabaya pun menuai protes dari Panlih yang merasa tidak dilibatkan dan tidak diberitahu tentang perubahan tanggal pelaksanaan dan tata tertib rapat paripurna.Panitia Pemilihan, kata dia, sebenarnya menjadwalkan pemilihan wawali dilangsungkan pada 15 November karena masih harus menyiapkan segala keperluannya. "Kami tidak tahu jika pimpinan dewan justru memajukan jadwal pemilihan, kami akan meminta penjelasan nanti, bahkan jika perlu kami akan konsultasi ke Mendagri," ujarnya.Keruwetan juga terjadi selama berlangsungnya rapat paripurna DPRD Surabaya untuk memilih wakil wali kota Surabaya pada 6 November 2013. Rapat itu diskors hingga dua hari karena tidak memenuhi kuorum, yakni 3/4 anggota dewan.Berdasarkan catatan, hanya 31 dari 49 anggota DPRD Surabaya yang hadir. Anggota dewan yang tidak muncul saat itu adalah dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Golkar, dan beberapa orang lain yang mengaku sibuk dengan kegiatan di partai masing-masing.Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pun tidak menghadiri rapat paripurna tersebut karena memenuhi undangan Badan Perencanaan Pembangunan di Jakarta. Saat itu Risma mengutus Sekretaris Kota Hendro Gunawan.Paripurna itu diskors hingga 8 November 2013. Rapat baru dilanjutkan setelah Gubernur Jawa Timur menurunkan surat keputusan bahwa paripurna bisa digelar dengan kuorum 50 persen plus 1.''Merujuk pada PP 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan, sidang paripurna dinilai kuorum jika dihadiri lebih dari separuh anggota dewan ditambah minimal satu anggota dewan,'' kata Soekarwo.Malam itu juga rapat paripurna pemilihan wakil wali kota Surabaya dilanjutkan. Wisnu Sakti Buana pun terpilih menjadi Wakil Wali Kota untuk menggantikan Bambang Dwi Hartono yang mundur ketika mencalonkan diri pada Pemilihan Gubernur Jawa Timur.Wisnu dilantik pada 24 Januari 2014, namun Risma tidak hadir di acara tersebut dengan alasan sakit.Setelah dilantik pun Wisnu tidak langsung bisa bertemu dengan Risma selama berhari-hari. Keduanya baru bertemu pada 5 Februari dalam sebuah jamuan makan siang di kantor wali kota.Ketidakhadiran Risma pada pelantikan Wisnu dan lamanya waktu mereka tidak bertatap muka memunculkan isu tidak sedap, bahwa keduanya tidak akur dan Risma berniat mundur dari jabatan.Isu rencana mundur Risma semakin kencang berembus setelah dia menjadi tamu program televisi "Mata Najwa" di MetroTV pekan lalu. Risma tidak secara tegas memastikan kebenaran rumor tersebut.Meskipun demikian dukungan agar dia tidak mundur dari jabatan muncul dari berbagai kalangan dan menjadi gerakan "Save Risma".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie