KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten sektor kebun sawit akan diuntungkan oleh kewajiban penggunaan bahan bakar minyak solar bercampur minyak sawit 20% (B20). Kewajiban ini akan berlaku pada 1 September 2018 untuk kendaraan bermesin diesel mulai dari kereta api, kendaraan pribadi dan umum, hingga angkutan kapal. Analis Artha Sekuritas Indonesia Juan Harahap mengakui, kewajiban ini akan menjadi sentimen positif bagi emiten sawit. "Tentu saja dengan adanya kebijakan ini membuka pangsa pasar baru, sehingga menjadi sentimen positif bagi emiten-emiten di sektor perkebunan kelapa sawit.
Ini alasan Salim Ivomas (SIMP) makin menarik ketika B20 diberlakukan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten sektor kebun sawit akan diuntungkan oleh kewajiban penggunaan bahan bakar minyak solar bercampur minyak sawit 20% (B20). Kewajiban ini akan berlaku pada 1 September 2018 untuk kendaraan bermesin diesel mulai dari kereta api, kendaraan pribadi dan umum, hingga angkutan kapal. Analis Artha Sekuritas Indonesia Juan Harahap mengakui, kewajiban ini akan menjadi sentimen positif bagi emiten sawit. "Tentu saja dengan adanya kebijakan ini membuka pangsa pasar baru, sehingga menjadi sentimen positif bagi emiten-emiten di sektor perkebunan kelapa sawit.