KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima surat dari pihak Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Surat tersebut menyatakan bahwa Novanto tidak bisa memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Senin (9/10). Sedianya, Novanto akan bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Ini alasan Setnov tak bisa jadi saksi sidang e-KTP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima surat dari pihak Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Surat tersebut menyatakan bahwa Novanto tidak bisa memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Senin (9/10). Sedianya, Novanto akan bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.