JAKARTA. Mulai 1 Januari 2015, pemerintah penyesuaian harga bahan bakar minyak. Kebijakan ini diambil setelah melihat tren harga minyak dunia yang cenderung menurun hingga menyentuh level US$ 60 per barel. Menteri ESDM Sudirman Said menjelaskan, pemerintah membagi BBM menjadi tiga kategori, yaitu BBM tertentu, BBM khusus penugasan, dan BBM umum. Perbedaan kategori terletak pada subsidi dan wilayah distribusinya. Sementara itu, "BBM tertentu adalah bahan bakar yang diberikan subsidi oleh pemerintah. Sedangkan BBM khusus penugasan adalah bahan bakar yang didistribusikan di wilayah penugasan yaitu luar Jawa Madura dan Bali. Dan BBM umum adalah bahan bakar yang tidak diberikan subsidi dan diserahkan ke pasar," jelasnya, Rabu (31/12).
Pemerintah menurut Sudirman, hanya memberikan subsidi tetap bagi bahan bakar berjenis minyak tanah dan minyak solar. Untuk bahan bakar premium, pemerintah memutuskan untuk melepasnya ke pasar. Kebijakan ini, menurut Sudirman, berpendapat pemerintah sama sekali tidak melanggar konstitusi karena Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa penentuan atau penetapan harga BBM tetap di tangan pemerintah. Begitu juga dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 yang menyebutkan harga bahan bakar minya dan gas bumi diatur dan/atau ditetapkan oleh pemerintah. "Meskipun BBM jenis premium tidak diberikan subsidi, pemerintah tidak serta merta lepas tangan. Pemerintah akan mengatur harga jual premium yang ditetapkan oleh badan usaha dengan menentukan harga terendah dengan margin badan usaha 5% dari harga dasar dan harga tertinggi dengan margin usaha 10% dari harga pasar," jelas Sudirman. Perubahan harga BBM jenis premium nantinya akan dilakukan sebulan sekali. Dengan ini pemerintah melakukan penyesuaian harga bahan bakar berjenis minyak tanah sebesar Rp 2.500, minyak solar Rp 7.250 dengan pemberian subsidi tetap sebesar Rp 1.000, dan bahan bakar RON 88 atau berjenis premium sebesar Rp 7.600 tanpa subsidi pemerintah. Terkait dengan pemberian subsidi yang hanya ditujukan kepada bahan bakar solar dan minyak tanah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil menjelaskan, jika bahan bakar minyak berjenis solar memiliki kepentingan yang lebih besar bagi perekonomian negara, terutama bidang logistik. Untuk itu, lanjut Sofyan, pemerintah merasa perlu untuk memberikan subsidi tetap bagi minyak solar. "Subsidi hanya diberikan ke solar karena secara teori bahan bakar ini untuk kepentingan ekonomi. Pemerintah merasa perlu memberikan subsidi Rp 1.000," jelasnya. Dengan memberikan subsidi tetap ini, menurut Sofyan pemerintah dapat menghitung beban APBN yang ditimbulkan dari subsidi tetap. Ia menegaskan jika harga minyak akan terus turun, pemerintah akan menyesuaikan kembali harga minyak solar dengan tetap memberikan subsidi. Begitu juga ketika harga dunia naik, pemerintah akan menyesuaikan kembali. "Harga ini nanti akan dievaluasi tiap bulan. Kalau tidak disubsidi, harga solar akan sesuai dengan harga pasar yang berada di level Rp 8.250, lebih tinggi dari premium. Subsidi tetap Rp 1.000 untuk setiap liter solar," tegas Sofyan. Sofyan menambahkan dalam dua tahun ke depan diharapkan Pertamina dapat berbenah agar lebih efisien dan mampu menyelesaikan permasalahan kilang. "Kita ingin pertamina lebih efisien dan dapat menyelesaikan permasalahan kilang dalam waktu yang tidak lama. Mungkin nanti kita tidak butuh lagi bensin RON 88, sesuai rekomendasi Tim Anti Mafia Migas," ungkapnya.
Menteri Badan Usaha Milik Negara, Rini Soemarno berharap dengan adanya penyesuaian harga BBM dan pemberian waktu dua tahun untuk berbenah, Pertamina dapat mengatasi kelangkaan bahan bakar di Indonesia. Yang terpenting menurut Rini, Pertamina harus selalu efisien dan siaga menyediakan bahan bakar untuk negara. "Saya hanya mengingatkan kepada direksi Pertamina diharapkan tidak ada kelangkaan BBM di Indonesia. Harus selalu efisien dan siaga untuk menyediakan BBM di seluruh pelosok Indonesia," tandasnya. Dengan adanya penyesuaian harga bahan bakar ini. Mulai 1 Januari 2015, harga jual eceran bensin berjenis Solar mengalami penurunan dari Rp 7.500 menjadi Rp 7.250. Begitu juga dengan bensin Premiun dari Rp 8.500 menjadi Rp 7.600. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Uji Agung Santosa