Ini alasan Sri Mulyani beri insentif PPN untuk rumah sederhana



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) merelaksasi batas harga rumah yang mendapatkan insentif pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya yang Atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan pemerintah mengubah batas harga jual rumah yang mendapat insentif pembebasan PPN bertujuan menciptakan keseimbangan suplai dan permintaan di sektor properti, khususnya perumahan.


Hal ini juga sebagai bagian dari upaya pemerintah merevitalisasi pertumbuhan ekonomi, terutama di sektor properti perumahan.

"Penyesuaian ini merupakan evaluasi sesudah terjadinya inflasi terutama di sektor properti dan juga dalam rangka menciptakan demand yang cukup bagus sehingga akan memunculkan pertumbuhan ekonomi dengan spill-over yang lebih bagus," ujar Sri Mulyani saat ditemui di DPR, Selasa (28/5).

Sri Mulyani mengatakan, sektor properti dan perumahan memiliki efek pengganda (multiplier effect) yang sangat besar terhadap perekonomian.

Oleh karena itu, perubahan aturan ditujukan untuk mendorong hal tersebut, sekaligus memberi kesempatan bagi masyarakat kelompok menengah untuk mendapatkan rumah tanpa menanggung PPN.

"Ini akan sangat membantu masyarakat kelas menengah dan juga menciptakan momentum pertumbuhan di sektor perumahan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto