KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) merelaksasi batas harga rumah yang mendapatkan insentif pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya yang Atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan pemerintah mengubah batas harga jual rumah yang mendapat insentif pembebasan PPN bertujuan menciptakan keseimbangan suplai dan permintaan di sektor properti, khususnya perumahan.
Ini alasan Sri Mulyani beri insentif PPN untuk rumah sederhana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) merelaksasi batas harga rumah yang mendapatkan insentif pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya yang Atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan pemerintah mengubah batas harga jual rumah yang mendapat insentif pembebasan PPN bertujuan menciptakan keseimbangan suplai dan permintaan di sektor properti, khususnya perumahan.