KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mulai mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan mulai 4 April 2023. Begitu juga dengan pencairan gaji ke-14 yang akan dilakukan pada Juni 2023 mendatang. Hanya saja, pemerintah belum memberikan tunjangan kinerja (tukin) secara penuh pada THR tahun ini lantaran pemulihan ekonomi Indonesia masih diiringi dengan ketidakpastian global mulai dari perlambatan ekonomi, serta pengetatan kebijakan moneter yang mempengaruhi laju pertumbuhan ekonomi serta harga komoditas. Oleh karena itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ini disesuaikan dengan situasi tersebut dan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Ini Alasan Sri Mulyani Beri Tunjangan Kinerja Hanya 50% dalam THR ASN 2023
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mulai mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan mulai 4 April 2023. Begitu juga dengan pencairan gaji ke-14 yang akan dilakukan pada Juni 2023 mendatang. Hanya saja, pemerintah belum memberikan tunjangan kinerja (tukin) secara penuh pada THR tahun ini lantaran pemulihan ekonomi Indonesia masih diiringi dengan ketidakpastian global mulai dari perlambatan ekonomi, serta pengetatan kebijakan moneter yang mempengaruhi laju pertumbuhan ekonomi serta harga komoditas. Oleh karena itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ini disesuaikan dengan situasi tersebut dan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.