KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memutuskan, mengerek tarif cukai rokok tahun 2022. Rata-rata kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) ini sebesar 12%. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, salah satu alasan kenaikan ini adalah untuk mengendalikan konsumsi masyarakat. Harapannya, dengan kenaikan tarif CHT ini, konsumsi rokok bisa berkurang, sehingga aspek kesehatan bisa membaik. Sri Mulyani menyebut, pengeluaran rokok merupakan kedua terbesar dari masyarakat miskin baik di perkotaan maupun pedesaan. Konsumsi rokok, berada di posisi kedua komoditas tertinggi dari sisi pengeluaran setelah beras. Adapun di perkotaan pengeluaran masyarakat untuk beras 20,3% dan rokok 11,9%. Sedangkan di desa 24% pengeluaran untuk beras dan diikuti rokok dengan 11,24%.
Ini alasan Sri Mulyani kerek tarif cukai rokok di tahun 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memutuskan, mengerek tarif cukai rokok tahun 2022. Rata-rata kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) ini sebesar 12%. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, salah satu alasan kenaikan ini adalah untuk mengendalikan konsumsi masyarakat. Harapannya, dengan kenaikan tarif CHT ini, konsumsi rokok bisa berkurang, sehingga aspek kesehatan bisa membaik. Sri Mulyani menyebut, pengeluaran rokok merupakan kedua terbesar dari masyarakat miskin baik di perkotaan maupun pedesaan. Konsumsi rokok, berada di posisi kedua komoditas tertinggi dari sisi pengeluaran setelah beras. Adapun di perkotaan pengeluaran masyarakat untuk beras 20,3% dan rokok 11,9%. Sedangkan di desa 24% pengeluaran untuk beras dan diikuti rokok dengan 11,24%.