KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah Keuangan (HKPD), pemerintah berencana akan menambahkan perpajakan dengan memberikan kewenangan pemungutan opsen pajak. “Pemberian opsen pajak tersebut diharapkan dapat meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (13/9). Sebagai informasi, dalam RUU HKPD akan memperkenalkan skema opsen atau pungutan tambahan atas pajak yang dikenakan kepada wajib pajak. Penerapan skema opsen akan berlaku kepada 2 jenis pajak, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada Kabupaten/Kota, juga pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) pada provinsi.
Dia merinci, dalam PKB dan BBNKB, ketentuan opsen nantinya akan menggantikan skema bagi hasil yang selama ini berjalan antara pemerintah provinsi dan Kabupaten/Kota. Selain itu, opsen juga akan menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) bagi kabupaten/kota. Baca Juga: DPR ramai-ramai tolak usulan penerapan PPN sembako, kesehatan, dan jasa pendidikan Sementara untuk opsen pajak MBLB, opsen tersebut bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah dalam memperkuat pengawasan kegiatan pertambangan setelah izin dan pengawasan minerba, sehingga menjadi kewenangan pusat dan didelegasikan sebagian kepada provinsi.