KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tersangka kasus suap terkait terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Samin Tan belum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal tersebut telah ditetapkan KPK sebagai tersangka sebab memberikan upeti kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI terkait pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya baru akan memulai dan sangat mencermati dengan hati - hati melakukan kegiatan proses penyidikan untuk menyimak dan mengungkap fakta persidangan yang telah ada.
Ini alasan terkait belum ditahannya Samin Tan terkait suap terminasi kontrak PKP2B
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tersangka kasus suap terkait terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Samin Tan belum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal tersebut telah ditetapkan KPK sebagai tersangka sebab memberikan upeti kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI terkait pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya baru akan memulai dan sangat mencermati dengan hati - hati melakukan kegiatan proses penyidikan untuk menyimak dan mengungkap fakta persidangan yang telah ada.