JAKARTA. Komisi III DPR kompak mempermasalahkan hasil kerja panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka menganggap dokumen yang diserahkan Pansel terkait dengan proses seleksi dan profil capim KPK jauh dari standar pada umumnya. Komisi III pun memutuskan menunda proses dengar pendapat dengan Pansel yang secara otomatis menunda
fit and proper test calon pimpinan KPK.
"Kita sepakati rapat ditunda sampai Senin depan (23/11). Kita beri kesempatan sampai Senin agar Pansel melengkapi dokumen-dokumennya," kata Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman menutup rapat dengan Pansel KPK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/11). Para anggota Komisi III memprotes dokumen yang hanya memuat profil umum para capim. Mereka menuntut ada penjelasan mengenai proses seleksi setiap capim. Selain itu, harus ada pula transkrip wawancara Pansel terhadap para capim. Harus ada juga skor dari Pansel untuk setiap capim yang ada. "Mohon maaf ibu-ibu mungkin orang-orang yang hebat di bidangnya masing-masing. Tapi untuk urusan Pansel ini, mohon maaf, ini seperti kegiatan ibu-ibu arisan," kata Anggota Komisi III dari PDI-P Masinton Pasaribu. Anggota Komisi III dari Golkar Bambang Soesatyo menduga ada sesuatu yang disembunyikan oleh Pansel Capim KPK. Dia heran kenapa Pansel begitu sulit melengkapi dokumen yang ada. Pansel sudah diminta agar dokumen dilengkapi sejak rapat pada Selasa (17/11) lalu, namun tak kunjung lengkap hingga rapat kamis malam ini. "Kami dikasih sedikit-sedikit, jadi muncul prasangka ada apa skenario seperti ini? Apakah ada hal yang ditutupi atau seperti apa?" ucap dia. Menanggapi cecaran Komisi III itu, anggota Pansel KPK Enny Nurbaningsih mengakui hasil wawancara calon belum ditranskrip semuanya. "Hari Senin kami usahakan semuanya sudah lengkap," ucap Enny. Benny K Harman menjelaskan, dengan terus tertundanya rapat dengar pendapat ini, maka proses fit and proper test otomatis akan tertunda. Sebab, fit and proper test baru bisa dilakukan usai rapat dengar pendapat dengan Pansel dituntaskan. Hari ini, kata Benny, seharusnya proses uji makalah sudah bisa dimulai jika tidak ada masalah dengan dokumen yang diserahkan Pansel.
Benny pun menegaskan tidak ada niat dari Komisi III untuk sengaja menunda-nunda proses capim ini. Komisi III juga ingin bekerja cepat karena menyadari masa jabatan pimpinan KPK yang sekarang akan berakhir pada 16 Desember 2015. "Kalau tertunda, itu karena Pansel ini sulit sekali melengkapi dokumennya. Mereka bilang selama dua bulan belakangan tidak pernah dipanggil Pansel, eh ternyata setelah kita panggil sekarang saja dokumennya tidak lengkap," ucap Benny. (Ihsanuddin) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie