KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Vaksinasi Covid-19 menyalakan kembali optimisme para pemangku kepentingan di sektor pariwisata di seluruh dunia. Maklumlah, berbagai lini bisnis yang berhubungan dengan pariwisata, mati suri selama pandemi. Ini dampak dari kebijakan yang melarang dan menghambat orang untuk melakukan perjalanan, yang berlaku di hampir semua negara di dunia. Setelah jumlah orang yang divaksin meningkat, muncul wacana untuk melonggarkan larangan dan hambatan perjalanan itu. Dengan catatan, pengecualian itu hanya berlaku untuk mereka yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19. Jadi, wacana yang muncul saat ini adalah sertifikat vaksin dijadikan semacam paspor untuk mereka yang ingin bepergian. Di dalam negeri, wacana semacam itu terungkap dalam rapat dengar pendapat bersama di antara Kementerian Kesehatan dan DPR, awal pekan lalu. Usulan yang muncul di pertemuan itu adalah mereka yang sudah mengantongi sertifikat vaksin, tidak perlu lagi melakukan rapid test antigen saat hendak melakukan perjalanan jarak jauh, seperti yang dipersyaratkan saat ini.
Ini alasan wacana sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan belum bisa diberlakukan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Vaksinasi Covid-19 menyalakan kembali optimisme para pemangku kepentingan di sektor pariwisata di seluruh dunia. Maklumlah, berbagai lini bisnis yang berhubungan dengan pariwisata, mati suri selama pandemi. Ini dampak dari kebijakan yang melarang dan menghambat orang untuk melakukan perjalanan, yang berlaku di hampir semua negara di dunia. Setelah jumlah orang yang divaksin meningkat, muncul wacana untuk melonggarkan larangan dan hambatan perjalanan itu. Dengan catatan, pengecualian itu hanya berlaku untuk mereka yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19. Jadi, wacana yang muncul saat ini adalah sertifikat vaksin dijadikan semacam paspor untuk mereka yang ingin bepergian. Di dalam negeri, wacana semacam itu terungkap dalam rapat dengar pendapat bersama di antara Kementerian Kesehatan dan DPR, awal pekan lalu. Usulan yang muncul di pertemuan itu adalah mereka yang sudah mengantongi sertifikat vaksin, tidak perlu lagi melakukan rapid test antigen saat hendak melakukan perjalanan jarak jauh, seperti yang dipersyaratkan saat ini.