KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kewajiban membayar polis nasabah jatuh tempo yang tidak segera dilakukan telah membuat PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life mendapat sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) secara penuh sejak 30 Agustus 2022. Berdasarkan surat sanksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor S-180/NB.2/2022, ada beberapa ketentuan di bidang perasuransian yang dilanggar oleh Wanaartha Life. Sehingga, sanksi PKU pun dilayangkan. Pertama, Wanaartha Life melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang mengatur bahwa Perusahaan setiap saat wajib memenuhi Tingkat Solvabilitas paling rendah 100% dari Modal Minimum Berbasis Risiko.
Ini Alasan Wanaartha Life Dapat Sanski PKU Sepenuhnya dari OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kewajiban membayar polis nasabah jatuh tempo yang tidak segera dilakukan telah membuat PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life mendapat sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) secara penuh sejak 30 Agustus 2022. Berdasarkan surat sanksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor S-180/NB.2/2022, ada beberapa ketentuan di bidang perasuransian yang dilanggar oleh Wanaartha Life. Sehingga, sanksi PKU pun dilayangkan. Pertama, Wanaartha Life melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang mengatur bahwa Perusahaan setiap saat wajib memenuhi Tingkat Solvabilitas paling rendah 100% dari Modal Minimum Berbasis Risiko.