JAKARTA. Persidangan Walfrida Soik, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang didakwa membunuh majikannya Yeap Seok Pen, kembali digelar di Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, Malaysia, Minggu (30/3). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhasil meyakinkan Mahkamah dan menyatakan prima facie atas tuduhan pembunuhan yang terjadi pada 7 Desember 2010 itu. Dengan menyatakan prima facie, berarti hakim meyakini bahwa fakta-fakta dan bukti serta kesaksian yang diajukan JPU pada tahap pendakwaan menunjukkan terjadi tindak pidana. Selanjutnya, hakim meminta Walfrida Soik untuk melakukan pembelaan diri. Dalam pembelaan tertulis Walfrida yang dibacakan tim pembelanya terungkap beberapa alasan TKI asal NTT itu melakukan pembunuhan. Pertama, korban melakukan tindakan semena-mena terhadap pelaku. Misalnya, membangunkan dengan cara melemparkan barang ke arah pelaku dan tidak diberikan makanan yang memadai. Kedua, melakukan pekerjaan di luar tugas sebagai pembantu rumah tangga antara lain membersihkan kotoran korban serta memandikan anjing peliharaan majikannya. Ketiga, pada hari kejadian, korban melakukan pemukulan sehingga memicu pelaku melakukan tindakan balasan di luar kesadarannya. Tak mampu mengontrol diri
Ini alasan Wilfrida Soik bunuh majikan di Malaysia
JAKARTA. Persidangan Walfrida Soik, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang didakwa membunuh majikannya Yeap Seok Pen, kembali digelar di Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, Malaysia, Minggu (30/3). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhasil meyakinkan Mahkamah dan menyatakan prima facie atas tuduhan pembunuhan yang terjadi pada 7 Desember 2010 itu. Dengan menyatakan prima facie, berarti hakim meyakini bahwa fakta-fakta dan bukti serta kesaksian yang diajukan JPU pada tahap pendakwaan menunjukkan terjadi tindak pidana. Selanjutnya, hakim meminta Walfrida Soik untuk melakukan pembelaan diri. Dalam pembelaan tertulis Walfrida yang dibacakan tim pembelanya terungkap beberapa alasan TKI asal NTT itu melakukan pembunuhan. Pertama, korban melakukan tindakan semena-mena terhadap pelaku. Misalnya, membangunkan dengan cara melemparkan barang ke arah pelaku dan tidak diberikan makanan yang memadai. Kedua, melakukan pekerjaan di luar tugas sebagai pembantu rumah tangga antara lain membersihkan kotoran korban serta memandikan anjing peliharaan majikannya. Ketiga, pada hari kejadian, korban melakukan pemukulan sehingga memicu pelaku melakukan tindakan balasan di luar kesadarannya. Tak mampu mengontrol diri