Jakarta. Perkara merek Matsunaga yang dimiliki warga negara Indonesia (WNI) Lie Senihian dengan perusahaan Jepang Matsunaga Manufacturing Co. Ltd masih berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Adapun yang terbaru, pemilik merek Matsunaga lokal menolak seluruh dalil gugatan Matsunaga Jepang. Kuasa hukum Lie Senihian, T. Triyanto mengatakan, pihaknya merupakan pendaftar pertama merek Promatsunaga di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) pada 6 April 2011 dengan No. IDM000379346. Meski merek lainnya seperti Promatsunaga dengan No. IDM000477031, Matsunaga No. IDM000491467 dan No. IDM 000443216 baru terdaftar masing-masing pada 23 Januari 2013, 6 Maret 2013, dan 21 Desember 2012. Sehingga, Triyanto menilai pihaknya memiliki kewenangan penuh atas merek tersebut karena sejatinya dalam UU Merek No. 15/2001 mengenal namanya first to file. "Adapun merek Matsunaga asal Jepang baru terdaftar di Indonesia sejak 9 Februari 2012 atau lebih dari 10 bulan sejak merek Promatsunaga milik Lie Senihian didaftarkan," tulis dia dalam berkas jawaban yang diterima KONTAN, Rabu (19/10)
Ini alasan WNI sebagai pemilik sah merek Matsunaga
Jakarta. Perkara merek Matsunaga yang dimiliki warga negara Indonesia (WNI) Lie Senihian dengan perusahaan Jepang Matsunaga Manufacturing Co. Ltd masih berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Adapun yang terbaru, pemilik merek Matsunaga lokal menolak seluruh dalil gugatan Matsunaga Jepang. Kuasa hukum Lie Senihian, T. Triyanto mengatakan, pihaknya merupakan pendaftar pertama merek Promatsunaga di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) pada 6 April 2011 dengan No. IDM000379346. Meski merek lainnya seperti Promatsunaga dengan No. IDM000477031, Matsunaga No. IDM000491467 dan No. IDM 000443216 baru terdaftar masing-masing pada 23 Januari 2013, 6 Maret 2013, dan 21 Desember 2012. Sehingga, Triyanto menilai pihaknya memiliki kewenangan penuh atas merek tersebut karena sejatinya dalam UU Merek No. 15/2001 mengenal namanya first to file. "Adapun merek Matsunaga asal Jepang baru terdaftar di Indonesia sejak 9 Februari 2012 atau lebih dari 10 bulan sejak merek Promatsunaga milik Lie Senihian didaftarkan," tulis dia dalam berkas jawaban yang diterima KONTAN, Rabu (19/10)