JAKARTA. Ada banyak cara mengobati kekeringan likuiditas. Kali ini, sebanyak 18 bank syariah akan membentuk perjanjian mini master repurchase agreement (MRA), yakni perjanjian pembelian kembali (repo) surat berharga syariah (SBS) sebagai jaminan untuk mencari pinjaman dari bank lain. “Besok, ada 18 bank syariah seperti Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) akan membentuk MoU mini MRA,” kata Ahmad Badawi, Ketua Indonesia Islamic Global Market Association (IIGMA), Rabu (1/7). Dari semua bank syariah, hanya BCA syariah dan UUS Bank Internasional Indonesia yang tidak ikut ambil bagian dalam mini MRA tersebut. Kata Ahmad, tahap awal potensi transaksi repo di bank syariah masih kecil, karena kepemilikan sukuk bank syariah hanya Rp 5 triliun atau 15% dari jumlah portofolio surat berharga bank. Sebagai gambaran, transaksi repo di bank konvensional mencapai Rp 750 miliar per hari, dari awal peluncuran repo Rp 115 miliar per hari.
Ini alat likuiditas baru bagi bank syariah
JAKARTA. Ada banyak cara mengobati kekeringan likuiditas. Kali ini, sebanyak 18 bank syariah akan membentuk perjanjian mini master repurchase agreement (MRA), yakni perjanjian pembelian kembali (repo) surat berharga syariah (SBS) sebagai jaminan untuk mencari pinjaman dari bank lain. “Besok, ada 18 bank syariah seperti Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) akan membentuk MoU mini MRA,” kata Ahmad Badawi, Ketua Indonesia Islamic Global Market Association (IIGMA), Rabu (1/7). Dari semua bank syariah, hanya BCA syariah dan UUS Bank Internasional Indonesia yang tidak ikut ambil bagian dalam mini MRA tersebut. Kata Ahmad, tahap awal potensi transaksi repo di bank syariah masih kecil, karena kepemilikan sukuk bank syariah hanya Rp 5 triliun atau 15% dari jumlah portofolio surat berharga bank. Sebagai gambaran, transaksi repo di bank konvensional mencapai Rp 750 miliar per hari, dari awal peluncuran repo Rp 115 miliar per hari.