Ini alat likuiditas baru bagi bank syariah



JAKARTA. Ada banyak cara mengobati kekeringan likuiditas. Kali ini, sebanyak 18 bank syariah akan membentuk perjanjian mini master repurchase agreement (MRA), yakni perjanjian pembelian kembali (repo) surat berharga syariah (SBS) sebagai jaminan untuk mencari pinjaman dari bank lain.

“Besok, ada 18 bank syariah seperti Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) akan membentuk MoU mini MRA,” kata Ahmad Badawi, Ketua Indonesia Islamic Global Market Association (IIGMA), Rabu (1/7). Dari semua bank syariah, hanya BCA syariah dan UUS Bank Internasional Indonesia yang tidak ikut ambil bagian dalam mini MRA tersebut.

Kata Ahmad, tahap awal potensi transaksi repo di bank syariah masih kecil, karena kepemilikan sukuk bank syariah hanya Rp 5 triliun atau 15% dari jumlah portofolio surat berharga bank. Sebagai gambaran, transaksi repo di bank konvensional mencapai Rp 750 miliar per hari, dari awal peluncuran repo Rp 115 miliar per hari.


Budi Kurniawan Sekretaris Jenderal Indonesia Islamic Global Market Association (IIGMA) menambahkan, perbankan yang memiliki SBS, semisal surat berharga negara syariah (SBSN) atau sukuk korporasi, yang membutuhkan likuiditas, bisa merepokan asetnya. “Bank syariah dapat melaksanakan mini repo bilateral, dengan bank syariah atau konvensional,” jelas Budi.

Jangka waktu repo syariah bisa selama satu tahun, menggunakan akad Al-bai’ ma’a al-wa’d bi al-syira atau jual beli SBS diikuti dengan janji membeli kembali SBS (muwa’adah). Terlebih dahulu, kedua belah pihak menyepakati harga dan waktu pembelian kembali.

Treesna W. Suparyono, Ketua Task Force Pendalaman Pasar Uang Bank Indonesia (BI) mengakui, sumber likuiditas pasar uang syariah kini masih terbatas pada pinjaman money market.

Dinno Indiano, Direktur Utama Bank BNI Syariah menyambut positif skema repo syariah, meski kecukupan modal BNI Syariah masih sebesar 87%. "Melalui MRA tadi, bank-bank syariah dapat saling bekerja sama untuk memenuhi likuiditas mereka," ujar Dinno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie