KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan mengatakan draft awal penyempurnaan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sudah selesai. Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, draft tersebut disusun berdasarkan masukan dari berbagai pihak. "Pihak yang sudah kita undang mulai dari para pakar, aplikator itu sendiri (Go-Jek dan Grab), aliansi para mitra/pengemudi," ungkapnya saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (23/4). Kendati begitu, Budi belum bisa memastikan apakah nantinya penyempurnaan itu akan tertuang dalam perbaikan Permenhub 108 atau dalam Permenhub yang baru. Namun yang pasti, ia berharap dalam satu bulan ke depan draft penyempurnaan itu sudah bisa selesai.
Ini alternatif dari Kemhub untuk masalah DNI di aplikator
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan mengatakan draft awal penyempurnaan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sudah selesai. Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, draft tersebut disusun berdasarkan masukan dari berbagai pihak. "Pihak yang sudah kita undang mulai dari para pakar, aplikator itu sendiri (Go-Jek dan Grab), aliansi para mitra/pengemudi," ungkapnya saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (23/4). Kendati begitu, Budi belum bisa memastikan apakah nantinya penyempurnaan itu akan tertuang dalam perbaikan Permenhub 108 atau dalam Permenhub yang baru. Namun yang pasti, ia berharap dalam satu bulan ke depan draft penyempurnaan itu sudah bisa selesai.