KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa bukan lagi jadi hal yang asing di pasar modal. Meski kadang sengketa tersebut bisa diselesaikan secara internal atau melalui pengadilan, sengketa ini juga bisa diselesaikan dengan cara lain. Cara tersebut ialah melalui proses mediasi dan arbitrase. Melalui cara ini, penyelesaian sengketa menjadi lebih singkat daripada harus diselesaikan lewat pengadilan. Untuk membantu penyelesaian masalah ini, terutama di pasar modal, para pelaku pasar bisa melakukannya lewat Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI). Badan konsultasi hukum untuk penyelesaian masalah di pasar modal yang berdiri sejak tahun 2002 ini berperan sebagai pihak penengah alias mediator sekaligus pihak pemutus atau arbitrator antara dua pihak yang bersengketa terkait masalah di pasar modal.
Ini alternatif penyelesaian sengketa pasar modal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa bukan lagi jadi hal yang asing di pasar modal. Meski kadang sengketa tersebut bisa diselesaikan secara internal atau melalui pengadilan, sengketa ini juga bisa diselesaikan dengan cara lain. Cara tersebut ialah melalui proses mediasi dan arbitrase. Melalui cara ini, penyelesaian sengketa menjadi lebih singkat daripada harus diselesaikan lewat pengadilan. Untuk membantu penyelesaian masalah ini, terutama di pasar modal, para pelaku pasar bisa melakukannya lewat Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI). Badan konsultasi hukum untuk penyelesaian masalah di pasar modal yang berdiri sejak tahun 2002 ini berperan sebagai pihak penengah alias mediator sekaligus pihak pemutus atau arbitrator antara dua pihak yang bersengketa terkait masalah di pasar modal.