KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan POJK No 14/POJK.03/2017 mengenai rencana aksi bagi bank sistemik. Dalam aturan ini, bank sistemik harus mengeluarkan instrumen investasi surat utang yang bisa dikonversi menjadi modal atau convertible bonds. Berdasarkan POJK tersebut batas akhir bagi bank sistemik mengeluarkan surat utang yang bisa dikonversi menjadi modal sampai akhir tahun ini. Kewajiban memiliki instrumen utang yang memiliki karaterisitik modal ini wajib dipenuhi paling lama 18 bulan sejak rencana aksi diterima oleh OJK.
Dengan adanya surat utang yang bisa dikonversi menjadi modal ini diharapkan memperkuat ketahanan permodalan bank sistemik. Hal ini untuk mengantisipasi risiko krisis baik dari faktor internal maupun eksternal. Ariastiadi Kepala Departemen Pengawasan Perbankan II OJK bilang aturan mengenai instrumen apa saja yang harus disiapkan dan bagaimana detailnya sudah ada di POJK tersebut. "Acuannya sudah ada di POJK nomor 14/POJK.03/2017 pasal 23 dan 24," kata Ari kepada kontan.co.id, Jumat (19/1).