KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi yang dilakukan melalui marketplace. Ketentuan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026. Melalui aturan tersebut, pemerintah menunjuk marketplace sebagai pihak yang bertugas memungut PPh Pasal 22 dari pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui platform digital.
Sebagai tahap awal implementasi, DJP telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut pajak, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Keempat platform tersebut akan mulai menjalankan kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang online mulai 1 Agustus 2026. Dalam paparannya, DJP menjelaskan bahwa marketplace yang dimaksud dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 adalah platform digital yang menyediakan sarana transaksi antara penjual dan pembeli. Sementara itu, pedagang dalam negeri merupakan pihak yang menjual barang dan/atau jasa melalui platform tersebut.
Baca Juga: CORE Minta Pembagian Peran INA dan Danantara Diperjelas Adapun mekanisme pemungutan pajak dimulai ketika konsumen melakukan pembayaran atas transaksi di marketplace. Setelah transaksi selesai, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dari transaksi tersebut. Selanjutnya, marketplace akan menerbitkan tagihan atau invoice elektronik yang memuat informasi mengenai besaran PPh Pasal 22 yang telah dipungut. Dokumen elektronik tersebut dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22 sehingga dapat digunakan oleh pedagang sebagai dokumen perpajakan. Setelah proses pemungutan dilakukan, marketplace wajib menyetorkan pajak yang telah dipungut ke kas negara serta melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.
Administrasi Pajak Lebih Sederhana
DJP menegaskan bahwa mekanisme baru ini dirancang untuk menyederhanakan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace maupun bagi penyelenggara platform digital. "Dengan mekanisme ini, marketplace dan pedagang tidak dibebani proses administrasi yang terlalu rumit untuk transaksi yang terjadi di marketplace," dikutip dari paparan DJP, Rabu (1/7). Dalam ketentuan tersebut, besaran PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri. Dasar pengenaan pajak tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Baca Juga: Mandatori E5 Terancam Defisit, Indonesia Diproyeksi Impor 1,5 Juta KL Bioetanol Sebagai ilustrasi, apabila seorang pedagang menjual barang senilai Rp 2 juta melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut sebesar Rp 10.000 atau setara 0,5% dari nilai penjualan tersebut.
Bukan Pajak Tambahan
DJP juga menegaskan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace bukan merupakan pajak tambahan yang menambah beban perpajakan pelaku usaha. Bagi pelaku usaha yang masih menggunakan skema PPh Final UMKM, PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace akan diperhitungkan sebagai bagian dari pelunasan PPh Final yang menjadi kewajibannya. Sementara itu, bagi pedagang yang menggunakan skema perpajakan umum, PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace dapat dikreditkan dalam penghitungan pajak pada saat penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News