Ini amandemen kontrak Newmont yang akan dibahas



JAKARTA. Jangka waktu enam bulan yang disepakati pemerintah dan PT Newmont Nusa Tenggara dalam memorandum of understanding (MoU) amandemen kontrak nampaknya masih belum cukup untuk menghasilkan draf hasil revisi kontrak.

Sampai saat ini, pemerintah belum memastikan apakah akan memperpanjang jangka waktu memorandum of understanding (MoU) amandemen kontrak, atau akan mengakhirinya. "Besok, kami akan bertemu secara khusus dengan Newmont," kata R. Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Rabu (25/2).

Yang jelas, Kementerian ESDM pesimistis dapat menyelesaikan MoU amandemen kontrak yang akan habis jangka waktunya pada Selasa (3/3) pekan depan atau di satu pekan tersisa


Berikut adalah isi MoU amandemen kontrak yang telah ditandatangani pemerintah dan Newmont pada 3 September silam, sebagaimana yang diperoleh KONTAN berdasarkan website resmi Komisi Pengawas Bursa Efek Amerika Serikat.

1. Wilayah kontrak karya Berdasarkan aspek teknis dalam Evaluasi dan Rencana Kerja Jangka Panjang, Pemerintah berpandangan bahwa wilayah KK yang dapat dipertahankan oleh Perusahaan seluas 66.422 hektar dengan peta dan koordinat sebagaimana terlampir dan akan diberikan suatu wilayah proyek (project area). Wilayah proyek yang dimohon akan diberikan apabila Perusahaan berencana mengembangkan tambang di blok Elang.  

2. Kelanjutan operasi Jangka waktu Operasi Produksi Perusahaan berdasarkan KK adalah 30 (tiga puluh) tahun terhitung dari tahun 2000 dan tetap berlaku sampai dengan tahun 2030.

Para Pihak memahami bahwa kelanjutan operasi pertambangan/ pemrosesan setelah tahun 2030 akan dibicarakan pada waktu yang ditentukan bersama sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apabila Perusahaan bermaksud melakukan investasi baru, maka Perusahaan dapat mengajukan jangka waktu Operasi Produksi dengan bentuk dan proses kelanjutan operasi pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Penerimaan negara Dalam hal Penerimaan Negara, Para Pihak sepakat bahwa hal-hal berikut akan menjadi pertimbangan dalam negosiasi KK Perubahan:

A. Tarif PPh Badan dan tata cara perhitungannya ditetapkan nailed down sesuai dengan ketentuan KK, B. Royalti, Sejak penandatanganan Nota Kesepahaman, Perusahaan bersedia meningkatkan tarif Royalti atas tembaga, emas dan perak dari tarif-tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 2 KK menjadi 4% untuk tembaga, 3.75% untuk emas, 3.25% untuk perak dan atas Mineral ikutan apabila perusahaan menerima manfaat/pendapatan sesuai dengan tarif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 dan perubahan-perubahannya, dan akan berlaku sampai berakhirnya KK. C. Iuran Tetap (Deadrent), akan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 dan perubahan-perubahannya, dan akan berlaku sampai berakhirnya KK. D.  Pajak-pajak sebagaimana di bawah dan retribusi, sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, terdiri dari: - Pemotongan atas PPh karyawan; - Pemotongan dari PPh atas bunga, dividen, sewa, jasa teknik, jasa manajemen, dan jasa lainnnya - Pajak Pertambahan Nilai; - Bea Materai - Bea Masuk - Pajak Bumi dan Bangunan; - Pemenuhan kewajiban pajak E. Devisa Hasil Ekspor wajib diterima melalui bank di Indonesia yang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 16/10/PBI/2014 tentang Perubahan terkini atas Peraturan Bank Indonesia No. 13/20/PBI/2011 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Pinjaman Luar Negeri. Penerimaan Negara terkait dengan Royalti dan Iuran Tetap, sebagaimana yang telah disepakati di atas, berlaku efektif sejak Nota Kesepahaman ini ditandatangani.

4. Pengolahan dan Pemurnian dalam negeri Perusahaan mendukung dan melaksanakan kebijakan Pemerintah dan aturan-aturan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 serta peraturan mengenai pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.

Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang tersebut di atas, Perusahaan sepakat untuk menjual konsentratnya kepada perusahaan-perusahaan lain yang bermaksud untuk membangun suatu fasilitas pemurnian di dalam negeri, termasuk PT Freeport Indonesia. Dalam rangka melanjutkan ekspor dan menghindari dampak yang sangat merugikan pada operasi, tenaga kerja dan masyarakat setempat dan pemangku kepentingan lainnya, Perusahaan akan membayar Bea Keluar dan Jaminan Kesungguhan untuk mendukung fasilitas pemurnian PT Freeport Indonesia.

Perusahaan akan menempatkan Jaminan Kesungguhan sebesar US$25,000,000 (dua puluh lima juta dollar Amerika Serikat). Jaminan Kesungguhan tersebut dapat dicairkan seiring dengan kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian PT Freeport Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bea Keluar yang harus dibayar oleh Perusahaan akan didasarkan pada besaran yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 153/PMK.011/2014 tanggal 25 Juli 2014 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar dengan mengacu kepada perkembangan pembangunan fasilitas pemurnian PT Freeport Indonesia.

Sesudah ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini, Pemerintah akan memberikan seluruh rekomendasi dan izin yang diperlukan agar dapat menyetujui dan memperbolehkan Perusahaan mengekspor dan menjual konsentrat tembaga.

5. Divestasi Para Pihak sepakat bahwa Perusahaan telah melaksanakan kewajiban divestasi sebesar 51% sesuai dengan ketentuan didalam KK PT NNT.

Apabila terjadi jumlah peningkatan modal Perusahaan, Perusahaan harus mendapatkan persetujuan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Penggunaan tenaga kerja lokal serta barang dan jasa dalam negeri Perusahaan berkomitmen untuk mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja lokal dan barang dalam negeri, serta menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal dan/atau nasional yang terdaftar.

Kesepakatan untuk membayar bea keluar, Jaminan Kesungguhan pembangunan smelter, royalty, dan iuran tetap akan berlaku sejak penanda-tanganan Nota Kesepahaman ini dan persetujuan Pemerintah untuk melakukan ekspor. Tidak ada ketentuan lain di dalam KK akan diubah sampai diselesaikannya Amandemen KK dimana Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak penanda-tanganan Nota Kesepahaman ini.  

Para Pihak mengakui bahwa Nota Kesepahaman ini tidak menghilangkan hak dan kewajiban Para Pihak sebagaimana tercantum dalam KK.

Dalam hal terdapat perbedaan pendapat yang terkait Nota Kesepamahan ini, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perbedaan pendapat tersebut secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia