JAKARTA. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengancam akan memberi sanksi perusahaan yang tidak mau membayar tunjangan hari raya (THR). Untuk itu, Muhaimin telah meminta pekerja segera melapor jika tidak menerima THR dari perusahaan tempat dia bekerja. "THR akan wajib diberikan paling lambat H-10. THR satu kali gaji minimal, kami juga membuka posko pengaduan apabila ada karyawan perusahaan dan buruh yang tidak mendapat THR dan kami akan follow up untuk dilakukan penindakan," janji Muhaimin ketika ditemui di Kantor Presiden, Kamis (18/7). Menurut Muhaimin, ia akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak memberikan THR bagi pegawainya. Apalagi bila secara finansial perusahaan tersebut mampu tapi menolak memberikan THR.
Ini ancaman bagi perusahaan yang bandel bayar THR
JAKARTA. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengancam akan memberi sanksi perusahaan yang tidak mau membayar tunjangan hari raya (THR). Untuk itu, Muhaimin telah meminta pekerja segera melapor jika tidak menerima THR dari perusahaan tempat dia bekerja. "THR akan wajib diberikan paling lambat H-10. THR satu kali gaji minimal, kami juga membuka posko pengaduan apabila ada karyawan perusahaan dan buruh yang tidak mendapat THR dan kami akan follow up untuk dilakukan penindakan," janji Muhaimin ketika ditemui di Kantor Presiden, Kamis (18/7). Menurut Muhaimin, ia akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak memberikan THR bagi pegawainya. Apalagi bila secara finansial perusahaan tersebut mampu tapi menolak memberikan THR.