KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Izin usaha social commerce bakal dicabut jika tetap keukeuh melakukan transaksi jual beli di platformnya. Ancaman tersebut diutarakan langsung oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas). Pelarangan itu seiring dengan kebijakan pemerintah yang melarang social commerce untuk berdagang. Larangan ini pun tercantum dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). "Kalau masih melanggar pertama tentu akan diperingatkan, kedua ada langkah dalam undang-undang, apa itu saya lupa. Ketiga kalau tidak juga ya dicabut izinnya agar ditindak tegas, sehingga terjadi ekosistem positif di bidang ini," ujar Mendag Zulhas dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Ini Ancaman Mendag untuk Pelaku Usaha Social Commerce yang Tetap Keukeuh Jualan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Izin usaha social commerce bakal dicabut jika tetap keukeuh melakukan transaksi jual beli di platformnya. Ancaman tersebut diutarakan langsung oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas). Pelarangan itu seiring dengan kebijakan pemerintah yang melarang social commerce untuk berdagang. Larangan ini pun tercantum dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). "Kalau masih melanggar pertama tentu akan diperingatkan, kedua ada langkah dalam undang-undang, apa itu saya lupa. Ketiga kalau tidak juga ya dicabut izinnya agar ditindak tegas, sehingga terjadi ekosistem positif di bidang ini," ujar Mendag Zulhas dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (27/9/2023).