KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perdagangan pasar ponsel black market atau ponsel BM kembali menjadi polemik saat terkuaknya kasus yang menjerat pemilik PS Store, Putra Siregar. Aparat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyita 190 handphone ilegal dan uang tunai hasil penjualan Rp 61,3 juta. Seluruh barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas pelanggaran pasal 103 huruf d UU 17/2006 tentang Kepabeanan. Di Indonesia, barang-barang impor gelap atau selundupan masih dijual dengan bebas di toko. Baik dijual offline maupun online. Menurut data yang dirilis Kementerian Perindustrian, ponsel ilegal yang beredar tiap tahun mencapai 9-10 juta unit. Sementara kerugian negara mencapai Rp 2,8 triliun per tahun.
Ini ancaman sanksi bagi pelaku pedagang ponsel black market
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perdagangan pasar ponsel black market atau ponsel BM kembali menjadi polemik saat terkuaknya kasus yang menjerat pemilik PS Store, Putra Siregar. Aparat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyita 190 handphone ilegal dan uang tunai hasil penjualan Rp 61,3 juta. Seluruh barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas pelanggaran pasal 103 huruf d UU 17/2006 tentang Kepabeanan. Di Indonesia, barang-barang impor gelap atau selundupan masih dijual dengan bebas di toko. Baik dijual offline maupun online. Menurut data yang dirilis Kementerian Perindustrian, ponsel ilegal yang beredar tiap tahun mencapai 9-10 juta unit. Sementara kerugian negara mencapai Rp 2,8 triliun per tahun.