Ini ancaman sanksi bagi pelaku usaha nakal yang tak patuhi PSBB



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah akan memberikan sanksi bagi pelaku usaha yang masih tak patuh dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal itu mengingat masih banyak kantor yang menjalankan aktivitasnya di tengah PSBB untuk memutus rantai penularan virus corona (Covid-19). Kantor tersebut pun bukan bagian dari yang mendapatkan pengecualian operasi saat PSBB.

Baca Juga: Minta evaluasi penerapan PSBB, Jokowi berikan 6 arahan ini ke menterinya

Masih beroperasinya kantor membuat penumpang transportasi umun masih menumpuk. Sehingga upaya PSBB masih minim.

"Bila masih ada kantor dan pabrik yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan maka beberapa langkah akan dilakukan mulai peringatan, teguran, dan sanksi," ujar Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo usai rapat terbatas, Senin (20/4).

Baca Juga: Semua pejabat eselon 1 Kemenhub sepakat melarang mudik

Terdapat dua macam sanksi yang bisa diberikan kepada pelaku usaha. Baik sanksi berupa denda maupun sanksi pidana bila tak memenuhi kebijakan PSBB.

Editor: Noverius Laoli