KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam transaksi suap yang terjadi di lingkungan Pemkot Pasuruan yang melibatkan Walikota Pasuruan Setyono, Komisi Pemberantasan Korupsi mengidentifikasi adanya penggunaan sandi-sandi oleh para pelaku. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni Setiyono (SET) Walikota Pasuruan periode 2016-2021, Dwi Fitri Nurcahyo (DFN) Staf ahli kadis PU Kota Pasuruan, Wahyu Tri hardianto (WTH) Staf Kelurahan Purutrejo dan seorang pihak swasta Muhammad Baqir (MB). “Dalam kasus ini KPK telah meningkatkan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jumat (5/10).
Ini aneka sandi yang digunakan dalam kasus suap di Pemkot Pasuruan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam transaksi suap yang terjadi di lingkungan Pemkot Pasuruan yang melibatkan Walikota Pasuruan Setyono, Komisi Pemberantasan Korupsi mengidentifikasi adanya penggunaan sandi-sandi oleh para pelaku. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni Setiyono (SET) Walikota Pasuruan periode 2016-2021, Dwi Fitri Nurcahyo (DFN) Staf ahli kadis PU Kota Pasuruan, Wahyu Tri hardianto (WTH) Staf Kelurahan Purutrejo dan seorang pihak swasta Muhammad Baqir (MB). “Dalam kasus ini KPK telah meningkatkan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jumat (5/10).