KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usut dugaan pelanggaran etik, Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pembentukan MKMK ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan MKMK Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023. Tiga nama terpilih menjadi anggota MKMK. Yakni, Jimly Asshiddiqie dari unsur tokoh masyarakat, Bintan Saragih dari unsur akademisi, dan Wahiduddin Adams dari unsur Hakim Konstitusi. Masa kerja MKMK sejak 24 Oktober 2023 sampai 24 November 2023.
Ini Anggota Majelis Kehormatan MK, Usut Dugaan Pelanggaran Etik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usut dugaan pelanggaran etik, Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pembentukan MKMK ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan MKMK Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023. Tiga nama terpilih menjadi anggota MKMK. Yakni, Jimly Asshiddiqie dari unsur tokoh masyarakat, Bintan Saragih dari unsur akademisi, dan Wahiduddin Adams dari unsur Hakim Konstitusi. Masa kerja MKMK sejak 24 Oktober 2023 sampai 24 November 2023.