KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) pailit demi hukum. Pailit diputus berdasarkan permohonan pembatalan perdamaian alias homologasi yang diajukan oleh PT Bank Mandiri Tbk (BMRI). Pailitnya DAJK menambah panjang daftar emiten bursa yang sebelumnya telah lebih dulu pailit. Oktober lalu, Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan delisting saham PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk (CPGT). Delisting ini dilakukan menyusul dinyatakan pailitnya CPGT sejak 28 April 2017. Bukan hanya itu, harta pailit CPGT juga berada dalam keadaan insolvensi. Ini hanya sebagian kecil sejumlah emiten yang kondisi kesehatan keuangannya sakit. Selain dua nama tersebut, tak sedikit emiten yang kesehatan keuangannya sedang batuk. Beruntung, sebagian dari mereka masih memiliki opsi perdamaian dengan merestrukturisasi utang bersama para krediturnya.
Ini antisipasi BEI bagi emiten terindikasi sakit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) pailit demi hukum. Pailit diputus berdasarkan permohonan pembatalan perdamaian alias homologasi yang diajukan oleh PT Bank Mandiri Tbk (BMRI). Pailitnya DAJK menambah panjang daftar emiten bursa yang sebelumnya telah lebih dulu pailit. Oktober lalu, Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan delisting saham PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk (CPGT). Delisting ini dilakukan menyusul dinyatakan pailitnya CPGT sejak 28 April 2017. Bukan hanya itu, harta pailit CPGT juga berada dalam keadaan insolvensi. Ini hanya sebagian kecil sejumlah emiten yang kondisi kesehatan keuangannya sakit. Selain dua nama tersebut, tak sedikit emiten yang kesehatan keuangannya sedang batuk. Beruntung, sebagian dari mereka masih memiliki opsi perdamaian dengan merestrukturisasi utang bersama para krediturnya.