Ini argumen KPK untuk langsung menahan Luthfi



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tuduhan tebang pilih atau muatan politis dalam penangkapan Luthfi Hasan Ishaaq. Tuduhan itu muncul lantaran KPK langsung menangkap dan menahan Luthfi setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus suap terkait kuota impor daging sapi.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, tidak ada alasan politis di balik penahanan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS)yang telah mengundurkan diri itu. Keputusan untuk langsung menangkap dan menahan Luthfi, kata Johan, murni berdasarkan penilaian penyidik.

"Tidak ada hal khusus atau perlakukan khusus, tapi memang murni kewenangan penyidik dengan alasan subjektif dan objektif apakah seorang tersangka itu perlu ditahan atau tidak," kata Johan dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (31/1/2013) setelah Luthfi dibawa ke Rumah Tahanan Guntur.


Johan menyatakan, penyidik mempertimbangkan tiga hal. Pertama, menyangkut kemungkinan tersangka akan menghilangkan barang bukti. Kedua, terkait potensi melarikan diri, mengganggu, atau memengaruhi saksi-saksi yang akan diperiksa KPK nantinya. Ketiga, berhubungan dengan kemungkinan seorang tersangka melakukan tindak pidana korupsi lain.

"Jadi alasan-alasan subjektif itulah yang memang dipertimbangkan penyidik. Penyidik yang tahu," ujar Johan.

Johan menuturkan, kasus dugaan suap yang melibatkan Luthfi ini berawal dari proses tangkap tangan oleh KPK. Lembaga antikorupsi itu menangkap empat orang di sebuah hotel di Jakarta dan di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Selasa (29/1) malam.

Tiga dari empat orang yang tertangkap tangan itu ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ahmad Fathanah yang disebut dekat dengan Luthfi, dan dua direktur PT Indoguna Utama, yakni Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Ketiganya langsung ditahan KPK pada Kamis dini hari seusai menjalani pemeriksaan.

Johan mengatakan, KPK akan langsung menahan seorang tersangka jika kasusnya berawal dari tangkap tangan. "Coba bandingkan kasus KPK dalam tangkap tangan, semua yang jadi tersangka pasti ditahan dalam waktu 1x 24 jam," katanya.

Meskipun demikian, penetapan Luthfi sebagai tersangka tidak hanya berdasarkan operasi tangkap tangan KPK pada Selasa malam lalu. "Ada peristiwa-peristiwa yang penyidik tahu, kemudian disimpulkan LHI (Luthfi) terlibat sehingga penyidik tetapkan dia sebagai tersangka. Tidak ada maksud dan tujuan lain kecuali penegakan hukum," kata Johan.

Dalam kasus ini, Luthfi dan Fathanah diduga menerima suap dari PT Indoguna terkait kebijakan impor daging sapi. Informasi dari KPK menyebutkan, ada komitmen Rp 40 miliar yang diduga dijanjikan kepada Luthfi. Komitmen itu dihitung dari banyaknya kuota daging yang diizinkan, dikalikan dengan Rp 5.000 per kilogram daging.

Adapun uang Rp 1 miliar yang disita dari proses tangkap tangan KPK diduga sebagai uang muka dari komitmen Rp 40 miliar tersebut. Luthfi diduga menggunakan pengaruhnya sebagai Presiden PKS sekaligus anggota DPR untuk mengintervensi pihak-pihak yang berwenang mengatur impor daging sapi. 

Kompas.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: