KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Simak penjelasan arti NIK KTP dengan jumlah 16 digit. Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas tunggal yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) setiap warga negara Indonesia. NIK terdiri dari 16 digit angka yang berfungsi sebagai kode identitas unik bagi setiap individu. Dalam proses administrasi kependudukan, NIK memainkan peran penting karena digunakan untuk berbagai keperluan layanan publik, seperti pendaftaran kependudukan, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan berbagai urusan administratif lainnya.
Arti NIK KTP
- 6 digit awal menunjukkan kode wilayah tempat NIK pertama kali didaftarkan (2 digit pertama untuk kode provinsi, 2 digit kedua untuk kode kabupaten/kota, dan 2 digit ketiga untuk kode kecamatan).
- 6 digit berikutnya menggambarkan tanggal lahir pemilik NIK (2 digit untuk tanggal, 2 digit untuk bulan, dan 2 digit untuk tahun). Untuk perempuan, angka 40 ditambahkan pada tanggal lahir.
- 4 digit terakhir adalah nomor urut yang ditentukan secara sistem.