KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setiap kendaraan bermotor, yaitu mobil dan sepeda motor, wajib memasang tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor. Ini berlaku bagi kendaraan penumpang maupun kendaraan pengangkut barang. Namun, masih sedikit anggota masyarakat yang mengetahui informasi yang termuat dalam sebuah pelat nomor, khususnya arti huruf akhir di pelat nomor kendaraan. Melansir dari situs NTMC Polri, pelat nomor berisi tiga hal, yaitu kode wilayah pendaftaran, nomor pendaftaran kendaraan bermotor, dan masa berlaku.
Ini arti tiga huruf akhir di pelat nomor kendaraan, sudah tahu?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setiap kendaraan bermotor, yaitu mobil dan sepeda motor, wajib memasang tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor. Ini berlaku bagi kendaraan penumpang maupun kendaraan pengangkut barang. Namun, masih sedikit anggota masyarakat yang mengetahui informasi yang termuat dalam sebuah pelat nomor, khususnya arti huruf akhir di pelat nomor kendaraan. Melansir dari situs NTMC Polri, pelat nomor berisi tiga hal, yaitu kode wilayah pendaftaran, nomor pendaftaran kendaraan bermotor, dan masa berlaku.