KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun lalu, tepatnya 11 Desember 2017, Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis atas bos Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Grup Nuryanto beserta 26 leader Pandawa lainnya. Nuryanto divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 200 miliar subsider 6 bulan penjara. Sementara 26 leader Pandawa dihukum 8 tahun penjara ditambah denda Rp 50 miliar, subsider 5 bulan penjara. Hanya saja selain vonis kepada terdakwa, dalam amar putusan dengan nomor perkara 424/Pid.Sus/2017/PN.DPK hingga 429/Pid.Sus/2017/PN DPK ini dinyatakan pula bahwa barang bukti berupa aset Pandawa maupun terdakwa yang dirampas akan dilelang oleh negara untuk kemudian hasilnya masuk ke kas negara.
Ini aset Koperasi Pandawa yang akan masuk ke kas negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun lalu, tepatnya 11 Desember 2017, Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis atas bos Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Grup Nuryanto beserta 26 leader Pandawa lainnya. Nuryanto divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 200 miliar subsider 6 bulan penjara. Sementara 26 leader Pandawa dihukum 8 tahun penjara ditambah denda Rp 50 miliar, subsider 5 bulan penjara. Hanya saja selain vonis kepada terdakwa, dalam amar putusan dengan nomor perkara 424/Pid.Sus/2017/PN.DPK hingga 429/Pid.Sus/2017/PN DPK ini dinyatakan pula bahwa barang bukti berupa aset Pandawa maupun terdakwa yang dirampas akan dilelang oleh negara untuk kemudian hasilnya masuk ke kas negara.