Ini aset Koperasi Pandawa yang akan masuk ke kas negara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun lalu, tepatnya 11 Desember 2017, Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis atas bos Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Grup Nuryanto beserta 26 leader Pandawa lainnya.

Nuryanto divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 200 miliar subsider 6 bulan penjara. Sementara 26 leader Pandawa dihukum 8 tahun penjara ditambah denda Rp 50 miliar, subsider 5 bulan penjara.

Hanya saja selain vonis kepada terdakwa, dalam amar putusan dengan nomor perkara 424/Pid.Sus/2017/PN.DPK hingga 429/Pid.Sus/2017/PN DPK ini dinyatakan pula bahwa barang bukti berupa aset Pandawa maupun terdakwa yang dirampas akan dilelang oleh negara untuk kemudian hasilnya masuk ke kas negara.


Ini yang jadi rumit, sebab di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Pandawa juga tengah menghadapi proses kepailitan. Dan jika aset akan jadi milik negara, para kreditur Pandawa akan gigit jari.

"Baru ada tujuh aset berupa bangunan, lahan yang cuma 90 meter persegi yang diamankan tim kurator, di luar yang disita negara. Nilainya saya lupa tapi jelas sangat jauh dari tagihan Pandawa senilai Rp 3,3 triliun," kata salah satu kurator kepailitan Pandawa Muhammad Denni kepada KONTAN di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/4).

Dari penelusuran KONTAN atas putusan perkara 424/Pid.Sus/2017/PN.DPK hingga 429/Pid.Sus/2017/PN DPK aset yang akan dilelang berjumlah cukup banyak.

Ada 65 unit mobil, 28 unit motor, 87 unit properti berbentuk lahan, rumah, apartemen, sertifikat-sertifkat, hingga akta jual beli, 65 unit barang elektronik, 23 buah perhiasan dan logam mulia, uang senilai Rp 1,39 miliar, RM 3.050, SGD 1.550, SAR 877, ditambah dua polis asuransi.

Denni sendiri belum mengetahui apakah aset-aset tersebut sudah mulai dilelang atau belum oleh pemerintah. Oleh karenanya agar aset tersebut dapat masuk ke dalam budel pailit Pandawa, ia sendiri telah melayangkan gugatan kepada pemerintah. Intinya agar aset tersebut tak masuk ke kas negara.

"Harapannya gugatan lain-lain ini pada akhirnya barang bukti yang dirampas negara untuk dilelang dan dimasukkan ke kas negara bisa dikembalikan kepada yang berhak, yaitu kreditur melalui tim kurator yang sebelumnya diangkat secara sah berdasarkan putusan pailit," sambungnya.

Pandawa sendiri diputuskan pailit setelah gagal menyelesaikan tagihannya melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 20 Juni 2017.

Sementara dalam kepailitannya Pandawa dikatakan Denni memiliki tagihan senilai Rp 3,3 triliun yang berasal dari 39.000 kreditur yang juga nasabahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia