JAKARTA. Industri perusahaan pembiayaan (multifinance) mengaku butuh produk asuransi penjaminan pembiayaan. Produk asuransi itu diharapkan bisa melindungi konsumen dari risiko gagal bayar dan juga ancaman kredit macet lainnya di multifinance. Produk yang dimaksud bukanlah produk asuransi jiwa, seperti halnya debitur kredit pemilikan rumah (KPR), melainkan produk asuransi khusus yang diracik dengan manfaat perlindungan atas pembiayaan konsumen. Laiknya asuransi kredit atau penjaminan kredit. “Ada tiga manfaat perlindungan yang kami ingin ada dalam produk asuransi penjaminan pembiayaan itu, yaitu apabila konsumen meninggal dunia, cacat tetap dan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mengakibatkan konsumen kesulitan bayar,” kata Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), kemarin.
Ini asuransi yang dibutuhkan industri multifinance
JAKARTA. Industri perusahaan pembiayaan (multifinance) mengaku butuh produk asuransi penjaminan pembiayaan. Produk asuransi itu diharapkan bisa melindungi konsumen dari risiko gagal bayar dan juga ancaman kredit macet lainnya di multifinance. Produk yang dimaksud bukanlah produk asuransi jiwa, seperti halnya debitur kredit pemilikan rumah (KPR), melainkan produk asuransi khusus yang diracik dengan manfaat perlindungan atas pembiayaan konsumen. Laiknya asuransi kredit atau penjaminan kredit. “Ada tiga manfaat perlindungan yang kami ingin ada dalam produk asuransi penjaminan pembiayaan itu, yaitu apabila konsumen meninggal dunia, cacat tetap dan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mengakibatkan konsumen kesulitan bayar,” kata Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), kemarin.