Ini Aturan Bagasi Garuda Mulai 1 September



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penumpang Garuda Indonesia perlu memperhatikan perubahan ketentuan bagasi mulai 1 September 2026. Maskapai akan menerapkan sistem Piece Concept, yakni jatah bagasi ditentukan berdasarkan jumlah koper atau koli dan batas berat setiap koper, bukan hanya total berat.

Dalam sistem ini, 1 piece × 23 kg berarti penumpang hanya boleh membawa satu koper dengan berat maksimal 23 kg. Sementara 2 pieces × 23 kg berarti dua koper, masing-masing maksimal 23 kg. Jatah berat tersebut tidak dapat digabung menjadi satu koper.

Untuk kelas ekonomi, jatah bagasi dapat mencapai satu koli 23 kg untuk penerbangan domestik dan dua koli 23 kg untuk penerbangan internasional. Adapun kelas bisnis dan First Class dapat memperoleh hingga dua koli dengan batas maksimal 32 kg per koper, tergantung rute dan jenis tiket.


Penumpang disarankan tidak hanya memperhatikan total berat barang, tetapi juga jumlah koper yang diperbolehkan. Ketentuan yang tercantum dalam e-ticket menjadi acuan utama.

Baca Juga: Garuda Uji Coba Internet Cepat di Pesawat

Direktur Transformasi Garuda Indonesia Neil Raymond Mills mengatakan penerapan Piece Concept akan memberikan kejelasan kepada penumpang terkait jumlah dan batas berat bagasi sejak sebelum perjalanan. “Informasi tersebut memungkinkan penumpang menyiapkan bagasi lebih awal sehingga proses di bandara berjalan lebih lancar,” kata Neil dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026). 

Sementara itu, pengamat aviasi dan traveler influencer Ikhwan Hidayat menilai sistem berbasis jumlah koli bukan hal baru dalam penerbangan internasional. Menurutnya, skema ini juga dapat membuat penanganan bagasi lebih efisien.

Selain itu, Ikhwan menyebut penumpang berpotensi mendapat kuota hingga 23 kg per koper, lebih besar dibanding standar 20 kg yang masih umum diterapkan pada penerbangan domestik.

Timbang Koper dari Rumah

Perbedaan sistem Piece Concept paling terasa saat penumpang membawa lebih dari satu koper. Misalnya, tiket mencantumkan 2 pieces × 23 kg. Jika koper pertama berbobot 30 kg dan koper kedua 13 kg, totalnya memang 43 kg, tetapi koper pertama tetap melebihi batas berat per piece.

Karena itu, Garuda Indonesia mengingatkan penumpang sebaiknya menimbang setiap koper secara terpisah sebelum berangkat, bukan hanya menghitung total berat. Menyisakan sedikit ruang dari batas maksimal juga berguna untuk mengantisipasi perbedaan hasil timbangan atau tambahan barang saat perjalanan pulang.

Bagi penumpang yang gemar berbelanja, kata Neil, sebaiknya tidak memenuhi kapasitas bagasi sejak keberangkatan. Tas lipat dapat menjadi cadangan, tetapi jika didaftarkan sebagai bagasi, tas tersebut tetap dihitung sebagai satu piece.

Baca Juga: Garuda Indonesia Terapkan Aturan Bagasi Berdasarkan Jumlah Koper Mulai 1 September

Jika bagasi melebihi allowance di bandara, penumpang perlu mengecek kembali ketentuan pada tiket. Kelebihan dapat berasal dari berat koper, jumlah koli, atau keduanya.

Sementara mendapat jatah lebih dari satu piece tetapi salah satu koper terlalu berat, barang dapat dipindahkan ke koper lain selama berat masing-masing tidak melebihi batas. Namun, jika jatahnya hanya satu piece dan penumpang membawa dua koper, memindahkan barang tidak akan mengurangi jumlah koli.

Dalam kondisi tersebut, penumpang dapat mengecek opsi excess baggage sesuai rute dan ketentuan penerbangan. Jika sudah memperkirakan membawa barang lebih banyak, bagasi tambahan sebaiknya disiapkan sebelum keberangkatan.

Penumpang juga sebaiknya tidak langsung memindahkan seluruh kelebihan barang ke kabin. Bagasi kabin tetap memiliki batas satu tas dengan ukuran maksimal 56 × 36 × 23 cm, total dimensi maksimal 115 cm, dan berat maksimal 7 kg.

Baca Juga: Wacana Skema Bagasi Pesawat Berbasis Jumlah Koper Mencuat

Selain itu, penumpang diperbolehkan membawa satu barang tambahan secara gratis yang dapat ditempatkan di bawah kursi, seperti tas laptop atau tas tangan, jaket atau selimut, payung, kamera, bahan bacaan, serta perlengkapan bayi dan medis tertentu sesuai ketentuan.

Tidak semua barang dapat diperlakukan seperti koper biasa. Power bank, baterai lithium, smart luggage, stroller, alat musik, sepeda, papan selancar, dan perlengkapan olahraga memiliki ketentuan khusus terkait ukuran, berat, baterai, maupun penanganannya.

Untuk tiket yang dibeli atau diterbitkan sebelum 1 September 2026, ketentuan bagasi tetap menggunakan Weight Concept, termasuk tarif excess baggage. Sementara tiket yang dibeli atau diterbitkan mulai 1 September 2026 otomatis mengikuti Piece Concept.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News