KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersiap-siap merayakan libur lebaran dengan memanfaatkan hari kejepit tanggal 31 Mei 2019 perlu berhati-hati, karena meski hari Kamis 30 Mei merupakan hari libur nasional. Para ASN masih ada kewajiban yang harus dilaksanakan yakni mengikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila pada Sabtu, 1 Juni 2019. Apakah itu berarti ASN harus kembali ke kantor di Jakarta? Sekretaris Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Upacara Memperingati Hari Lahir Pancasila tanggal 1 Juni 2019 menyebutkan, seluruh pegawai BKN wajib mengikuti upacara bendera di Kantor Pusat BKN dan Kantor Regional BKN I-XIV, serta di Pusat Pengembangan BKN.
Ini aturan bagi ASN yang cuti saat peringatan hari lahir Pancasila
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersiap-siap merayakan libur lebaran dengan memanfaatkan hari kejepit tanggal 31 Mei 2019 perlu berhati-hati, karena meski hari Kamis 30 Mei merupakan hari libur nasional. Para ASN masih ada kewajiban yang harus dilaksanakan yakni mengikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila pada Sabtu, 1 Juni 2019. Apakah itu berarti ASN harus kembali ke kantor di Jakarta? Sekretaris Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Upacara Memperingati Hari Lahir Pancasila tanggal 1 Juni 2019 menyebutkan, seluruh pegawai BKN wajib mengikuti upacara bendera di Kantor Pusat BKN dan Kantor Regional BKN I-XIV, serta di Pusat Pengembangan BKN.