JAKARTA. Tidak bisa dipungkiri, produk asuransi mikro tumbuh merajalela dengan cepat, dari satu perusahaan asuransi ke perusahaan lain. Lantaran hampir semua perusahaan asuransi berlomba membuat produk ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuat aturan khusus produk asuransi murah ini. Firdaus Djaelani, Anggota Dewan Komisioner OJK untuk Industri Keuangan Non-Bank, mengatakan regulasi tersebut akan menjadi norma dan panduan bagi industri asuransi menjalankan bisnis asuransi mikro. "Desain asuransi mikro dituangkan dalam peraturan agar dipatuhi perusahaan asuransi," kata Firdaus, Rabu (13/11). Salah satu poin yang akan dibahas dalam Rancangan Peraturan OJK itu, mengenai investasi perusahaan yang menjalankan produk usaha asuransi mikro. Nantinya, cabang asuransi di daerah juga perlu mengelola investasi sendiri, agar dengan mudah dan cepat membayar klaim pada pemegang asuransi mikro. "Misalnya ada perusahaan asuransi menjual produk mikro di Yogyakarta. Cabang di sana juga harus mempunyai investasi yang sederhana karena mereka akan membutuhkan likuiditas, agar dapat menangani klaim dengan cepat," terang Firdaus.
Ini aturan bagi para pemain asuransi kecil
JAKARTA. Tidak bisa dipungkiri, produk asuransi mikro tumbuh merajalela dengan cepat, dari satu perusahaan asuransi ke perusahaan lain. Lantaran hampir semua perusahaan asuransi berlomba membuat produk ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuat aturan khusus produk asuransi murah ini. Firdaus Djaelani, Anggota Dewan Komisioner OJK untuk Industri Keuangan Non-Bank, mengatakan regulasi tersebut akan menjadi norma dan panduan bagi industri asuransi menjalankan bisnis asuransi mikro. "Desain asuransi mikro dituangkan dalam peraturan agar dipatuhi perusahaan asuransi," kata Firdaus, Rabu (13/11). Salah satu poin yang akan dibahas dalam Rancangan Peraturan OJK itu, mengenai investasi perusahaan yang menjalankan produk usaha asuransi mikro. Nantinya, cabang asuransi di daerah juga perlu mengelola investasi sendiri, agar dengan mudah dan cepat membayar klaim pada pemegang asuransi mikro. "Misalnya ada perusahaan asuransi menjual produk mikro di Yogyakarta. Cabang di sana juga harus mempunyai investasi yang sederhana karena mereka akan membutuhkan likuiditas, agar dapat menangani klaim dengan cepat," terang Firdaus.