Ini aturan baru bagi pilot asing



JAKARTA. Kementerian Perhubungan memperketat aturan pilot asing yang akan bekerja di maskapai nasional. Langkah ini diambil untuk meningkatkan keselamatan penerbangan, khususnya untuk mencegah insiden serius dan insiden yang melibatkan pesawat yang dikemudikan oleh pilot asing.

Dalam pernyataan persnya, Kementerian Perhubungan mengatakan, pilot asing harus memiliki pengalaman terbang sesuai dengan jenis pesawat terbang yang diterbangkan. Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan dalam hal ini Ditjen Perhubungan Udara akan mengizinkan pilot bekerja di Indonesia dengan minimal pengalaman terbang selama 250 jam, pada jenis pesawat yang akan diterbangkan.

Operator penerbangan yang mempekerjakan pilot asing diminta untuk memenuhi semua persyaratan termasuk persyaratan pengalaman minimal.  Kondisi mulai berlaku sejak 10 Januari 2013, sesuai surat Dirjen Perhubungan Udara tanggal 10 Januari AU.403/1/1/DJPU.DKUPPU/2013 nomor tentang Penggunaan Pilot Asing.


Sekarang diperkirakan ada 600 pilot asing yang bekerja di Indonesia mulai dari Lion Air, Citilink, PT. Garuda, Air dan Sriwijaya Air, serta Wing Air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri