Ini aturan baru naik KRL Jabodetabek yang berlaku mulai 8 Juni 2020



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kereta commuter atau kereta rel listrik (KRL) di Jabodetabek bakal beroperasi dalam tatatan kenormalan baru atau new normal mulai 8 Juni 2020.

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) sebagai operator KRL Jabodetabek bakal menjalankan sejumlah aturan baru.

Aturan baru bagi pengguna layanan KRL Jabodetabek antara lain:

  • Larangan sementara bagi anak-anak di bawah usia lima tahun (balita) untuk naik KRL.
  • Larangan bagi warga lanjut usia (lansia) naik KRL pada jam-jam tertentu. Lansia hanya diizinkan untuk naik KRL pada pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.
  • Larangan pengguna KRL membawa barang dagangan pada jam sibuk. Pengguna KRL yang ingin membawa barang dagangan hanya dapat menggunakan kereta-kereta dengan jadwal keberangkatan pertama di pagi hari dan di luar jam sibuk atau pukul 10.00 – 14.00 WIB.
VP President Corporate Communications PT KCI Anne Purba mengatakan, Larangan bagi pengguna KRL Jabodetabek akan diterapkan mulai 8 Juni 2020.

Larangan bagi anak balita dan lansia untuk mencegah penularan virus corona / COVID-19 karena kedua golongan itu termasuk kelompok rentan terinfeksi virus corona.

"Meskipun demikian, bila ada kepentingan yang sangat mendesak bagi balita maupun lansia untuk naik KRL antara lain untuk mendapat perawatan medis rutin ke Rumah Sakit, maka dapat berkomunikasi dan menjelaskan keperluan tersebut kepada petugas di stasiun," papar Anne dalam siaran resmi yang diterima Kontan.co.id, Kamis (4/6).

BACA JUGA: Inilah lima kelurahan di Kota Tangsel yang terbebas dari virus corona

Selain balita aturan tambahan diberlakukan bagi kelompok yang menggunakan KRL untuk berdagang di lokasi tujuan. Tak hanya itu kelompok lansia diatur untuk menggunakan KRL hanya pada waktu-waktu di luar jam sibuk.

Editor: Adi Wikanto