KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam upayanya memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Adapun, ketentuan dalam POJK baru ini untuk memperbarui POJK yang sebelumnya yaitu POJK Nomor 1/POJK.07/2013. Asal tahu saja, POJK Nomor 1/POJK.07/2013 ini merupakan POJK pertama yang dibuat lembaga ini setelah terbentuk di tahun 2012. Revisi POJK ini dilakukan untuk memperbarui beberapa ketentuan, antara lain mengatur penerapan perlindungan konsumen oleh industri jasa keuangan sejak perencanaan produk, pelayanan dan penyelesaian sengketa. Selain itu juga memperjelas kewajiban prinsip keterbukaan dan transparansi informasi produk dan layanan serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen.
Ini Aturan Baru OJK Soal Perlindungan Konsumen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam upayanya memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Adapun, ketentuan dalam POJK baru ini untuk memperbarui POJK yang sebelumnya yaitu POJK Nomor 1/POJK.07/2013. Asal tahu saja, POJK Nomor 1/POJK.07/2013 ini merupakan POJK pertama yang dibuat lembaga ini setelah terbentuk di tahun 2012. Revisi POJK ini dilakukan untuk memperbarui beberapa ketentuan, antara lain mengatur penerapan perlindungan konsumen oleh industri jasa keuangan sejak perencanaan produk, pelayanan dan penyelesaian sengketa. Selain itu juga memperjelas kewajiban prinsip keterbukaan dan transparansi informasi produk dan layanan serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen.