KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru yang mengatur terkait spin off Unit Usaha Syariah (UUS) di industri perbankan. Aturan itu dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS). Sebagai informasi, peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Pasal 68 mengenai ketentuan pemisahan UUS, konsolidasi, dan sanksi. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengungkapkan, POJK ini memiliki substansi penguatan UUS yang terdiri dari aspek penguatan permodalan, tanggung jawab pengembangan UUS yang melibatkan seluruh anggota direksi dan dewan komisaris bank umum konvensional (BUK), pemanfaatan sumber daya BUK oleh UUS.
Ini Aturan Baru OJK Soal Spin Off Unit Usaha Syariah Perbankan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru yang mengatur terkait spin off Unit Usaha Syariah (UUS) di industri perbankan. Aturan itu dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS). Sebagai informasi, peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Pasal 68 mengenai ketentuan pemisahan UUS, konsolidasi, dan sanksi. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengungkapkan, POJK ini memiliki substansi penguatan UUS yang terdiri dari aspek penguatan permodalan, tanggung jawab pengembangan UUS yang melibatkan seluruh anggota direksi dan dewan komisaris bank umum konvensional (BUK), pemanfaatan sumber daya BUK oleh UUS.