KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengatur ulang pelaksanaan kesepakatan harga transfer atau advance pricing agreement (APA). Aturan baru ini dinilai dapat menjadi solusi sengketa perpajakan internasional. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer atau Advance Pricing Agreement (APA). Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal 18 Maret 2020. Latar belakang terbitnya PMK tersebut bahwa dalam aturan sebelumnya PMK nomor 7/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer, belum sepenuhnya memenuhi standar minimum dalam Base Erosion and Profir Shifting (BEPS) Action Plan 14 mengenai penyelesaian sengketa perpajakan internasional yang efektif.
Ini aturan baru pajak untuk minimalkan sengketa perpajakan internasional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengatur ulang pelaksanaan kesepakatan harga transfer atau advance pricing agreement (APA). Aturan baru ini dinilai dapat menjadi solusi sengketa perpajakan internasional. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer atau Advance Pricing Agreement (APA). Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal 18 Maret 2020. Latar belakang terbitnya PMK tersebut bahwa dalam aturan sebelumnya PMK nomor 7/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer, belum sepenuhnya memenuhi standar minimum dalam Base Erosion and Profir Shifting (BEPS) Action Plan 14 mengenai penyelesaian sengketa perpajakan internasional yang efektif.