JAKARTA. Pemerintah akhirnya merilis Peraturan Pemerintah (PP) No 1/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), serta dua aturan turunannya berupa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sejumlah beleid itu menjadi payung baru pertambangan minerba, termasuk mengenai ekspor mineral mentah dan kewajiban pengolahan dan pemurnian (hilirisasi) produk mineral pertambangan. Menteri ESDM Ignatius Jonan menjelaskan, salah satu poin beleid ini adalah agar perusahaan pertambangan bisa mengekspor mineral mentah. Dia menandaskan, semua perusahaan pertambangan, termasuk pemegang kontrak karya, bisa mengekspor mineral mentah. Bagi pemegang kontrak karya, syaratnya harus mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). "Tidak ada negosiasi lagi," tegas Jonan, kemarin.
Ini aturan baru penakluk Freeport
JAKARTA. Pemerintah akhirnya merilis Peraturan Pemerintah (PP) No 1/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), serta dua aturan turunannya berupa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sejumlah beleid itu menjadi payung baru pertambangan minerba, termasuk mengenai ekspor mineral mentah dan kewajiban pengolahan dan pemurnian (hilirisasi) produk mineral pertambangan. Menteri ESDM Ignatius Jonan menjelaskan, salah satu poin beleid ini adalah agar perusahaan pertambangan bisa mengekspor mineral mentah. Dia menandaskan, semua perusahaan pertambangan, termasuk pemegang kontrak karya, bisa mengekspor mineral mentah. Bagi pemegang kontrak karya, syaratnya harus mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). "Tidak ada negosiasi lagi," tegas Jonan, kemarin.