KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan aturan baru perjalanan KAI. Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023. Pelanggan kereta api dengan usia 6 tahun sampai 12 tahun yang belum vaksin, kini bisa naik kereta api. Syaratnya yakni memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster. “Perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan dengan usia 6 sampai 12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resminya, Selasa (20/12).
Ini Aturan Baru Perjalanan KAI Jelang Libur Natal dan Tahun Baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan aturan baru perjalanan KAI. Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023. Pelanggan kereta api dengan usia 6 tahun sampai 12 tahun yang belum vaksin, kini bisa naik kereta api. Syaratnya yakni memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster. “Perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan dengan usia 6 sampai 12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resminya, Selasa (20/12).